Minggu, 24 November 2024

21 RS di Banten Turun Kelas, Gubernur Protes Kemenkes

Gubernur Banten Wahidin Halim. (Dok: TitikNOL)
Gubernur Banten Wahidin Halim. (Dok: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Gubernur Banten Wahidin Halim, keberatan atas adanya kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), yang merekomendasikan penurunan tipe atau Klas di 21 rumah sakit (RS) yang berada Banten.


Menurut Wahidin Halim, kebijakan tersebut kontraproduktif dengan program yang dijalankan pemerintah daerah. Dirinyapun mengaku akan segera menyampaikan keberatanya secara resmi kepada pemerintah pusat.

“Itu yang kita protes. Kalau kita melihat kebijakan ini kontraproduktif, ketika pemerintah daerah sedang mengembangkan, meningkatkan kualitas rumah sakit pelayanan. Ini menjadi ironi. Saya tugaskan Sekda melakukan koordinasi, membuat proposal rumah sakit provinsi. Fasilitas sudah punya, dokter spesialis sudah punya,” kata Gubernur Banten kepada awak media di BPSDM Banten, Curug, Kota Serang, Selasa (23/7/2019).

Wahidin Halim juga mempertanyakan alasan Kemenkes merekomendasikan penurunan tipe atau Klas 21 RS di Banten. Padahal Menurutnya, Pemprov Banten secara aktif melakukan peningkatan kapasitas RS di Banten.

“Kita melakukan peningkatan di bidang kesehatan, apa alasannya (merekomendasikan penurunan tipe). Ketika untuk (tipe) B sudah kita penuhi dengan mengangkat dokter spesialis dan fasilitas enam poli yang kita penuhi,” ujarnya.

Kendati demikian, Gubernur mensinyalir, penurunan kelas RS berkaitan dengan pelayanan asuransi Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebab, kata Wahidin Halim, penurunan kelas tersebut terkesan dilakukan secara tiba-tiba.

“Rumah sakit kita bangun, kita tingkatkan tapi tiba-tiba kenapa diturunkan, degradasi peringkatnya. Apa ada kaitan dengan pelayanan BPJS? Ini kita lagi coba pertanyaan,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Banten Drajat Ahmad Putra memastikan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan untuk bahan klarifikasi terkait rekomendasi tersebut.

Dalam proses klarifikasinya, RSUD Banten akan kembali menginput data sesuai format dari Kemenkes secara online terkait SDM dan sarana prasarana. Semua yang diinput akan dilengkapi dengan data pendukung sebagai pembuktian.

“Ini (rekomendasi turun tipe) baru konfirmasi, masih ada waktu untuk klarifikasi. Waktu yang diberikan itu 28 hari sejak 15 Juli,” katanya kepada awak media di RSUD Banten.

Menurutnya, penurunan tipe RS akan akan berdampak pada banyak hal termasuk pelayanan. Pihaknya mengaku hal itu tak ingin terjadi karena untuk mendapat tipe B, sebelumnya RSUD Banten telah melalui sejumlah verifikasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan tim dari Kemenkes.

“(Dampaknya) perubahan SOTK (susunan organisasi dan tata kerja), revisi RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) karena tidak bisa jadi RS tipe B pendidikan dan rujukan regional dan penurunan tarif. Kemudian ada perubahan mekanisme rujukan, izin operasional, ada jenis pelayanan yang tidak dapat dilaksanakan di kelas C. Lalu tujukan ke RS kelas B menjadi harus ke Tangerang,” paparnya.

Diketahui sebelumnya, Kemenkes merekomedasikan agar 21 RS di Banten untuk turun kelas atau tipe. Kebijakan tersebut diberikan berdasarkan review layanan BPJS yang berdampak pada penyesuaian tipe RS.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat nomor HK.04.01/I/2963/2019 tertanggal (15/7/2019) yang ditujukan kepada Gubernur, Wali kota, Bupati.

Berdasarkan Informasi, sejumlah RS yang direkomendasikan turun tipe, kompak menyatakan keberatannya dalam sebuah pertemuan di RS Siloam Hospital Lippo Village, Senin (22/7/2019).

Mereka meyakini, tipe yang telah dimilikinya sudah memenuhi standar kelas pelayanan dan dapat dibuktikan dengan data pendukung. (Lib/TN1)

Komentar