SERANG, TitikNOL - Diberlakukannya penghentian tenaga kerja indonesia non prosuderal ke luar negeri seperti pekerja rumah tangga (prt), membuat ribuan warga di Banten tak bisa mendapatkan paspor.
Terbukti, Kementerian Tenaga Kerja Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten telah membatalkan 1.160 pemohon paspor di seluruh kantor imigrasi di Banten.
“Kita menindaklanjuti pemberlakuan penghentian oleh Kementerian, seperti pembantu rumah tangga ke luar negeri. Terutama negara di Timur Tengah. hal ini bertujuan untuk melindungi waga negara indonesia yang berada di luar negeri,” kata Kadiv Imigrasi Kakanwil Hukum dan Ham Banten Wahyudin, Jumat (17/3/2017).
Lagipula kata dia, pembatalan ribuan pemohon paspor karena tidak dilengkapi surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. “Pembatalan permohonan paspor dan pembatalan keberangkatan bagi TKI non prosedural itu, dikarenakan tidak dilengkapi surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transimgrasi masing – masing daerah,” lanjutnya.
Sementara itu, Bidang Pembinaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Utami menyampaikan, untuk bekerja ke luar negeri, harus memenuhi syarat dan rekomendasi dari Disnakertrans.
“Selain KTP, KK dan Akte Kelahiran, TKI yang akan berangkat ke luar negeri juga harus mendapat surat rekomendasi dari Disnakertrans. Rekomendasi pelengkap pemohon paspor yang dikeluarkan bagi TKI, seperti perjanjian kerja dengan intansi di luar negeri dan keahlian yang dimiliki TKI tersebut,” jelasnya. (Gat/Rif)