SERANG, TitikNOL - Menjelang musim ibadah haji tahun 2016 atau 1437 Hijriyah, sebanyak 600 pemohon Paspor RI Haji telah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Serang. Jumlah tersebut merupakan data terakhir hingga akhir pekan kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TitikNOL yang bersumber dari data Kantor Imigrasi Serang, sebanyak 600 pemohon tersebut berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Banten. Diantaranya, Kabupaten Serang sebanyak 21 pemohon, Kota Serang sebanyak 1 pemohon, Kabupaten Pandeglang 266 pemohon, Kabupaten Lebak Sebanyak 111 pemohon, Kota Tangerang sebanyak 24 Pemohon dan Kabupaten Tangerang sebanyak 28 pemohon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Serang, M. Tarmin Satiawan menjelaskan jika proses pembuatan paspor haji di tahun ini sangat dipermudah. Pasalnya, pembuatan paspor tidak berdasarkan kuota maupun kloter haji. Sehingga pembuatan bisa dilakukan di kantor imigrasi manapun.
“Jadi sebenarnya sekarang sangat dipermudah sekali. Kloter dan kota mana saja dapat membuat paspor di Kantor Imigrasi Serang. Sampai saat ini, kloter dari Kabupaten Pandeglang yang sudah merampungkan pembuatan Paspor Haji,” kata Tarmin, saat ditemui TitikNOL, Senin (21/3/2016).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pembuatan paspor haji kali ini juga tidak diharuskan menyertakan Travel Biru Ibadah Haji. Namun, pembuatan paspor hanya diperlukan membawa identitas diri seperti KTP, kartu keluarga, ijazah terakhir dan surat nikah jika sudah menikah. Ia juga menghimbau agar pembuatan paspor dilakukan oleh yang bersangkutan tanpa diwakilkan oleh pihak manapun.
“Bawa persyaratan yang sama seperti membuat paspor reguler. Diantaranya membawa foto kopi KTP, KK, akta, surat nikah serta berkas-berkas aslinya dan segera datang sendiri ke Kantor Imigrasi. Biaya hanya Rp355.000, yang disetorkan pada Bank BNI cabang terdekat,” katanya. (Her/red)