JAKARTA, TitikNOL - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak perkara nomor 45/PHP.GUB-XB/2017 dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur Banten Tahun 2017, yang diajukan oleh pihak pemohon calon nomor urut 2 Rano Karno - Embay Mulya Syarief.
Ketua Hakim sidang gugatan perkara Pilkada Banten Arief Hidayat mengatakan, alasan penolakan itu karena pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan pasal 7 PMK 2016 mengenai perselisihan hasil tidak terpenuhi oleh pihak pemohon.
"Perolehan suara nomor urut dua Rano Karno - Embay Mulya Syarief sebanyak 2.321.323, sementara nomor urut satu Wahidin Halim-Andhika Azrumy 2.411.213 suara dengan perolehan suara 89.890 suara atau 1.89 persen," ungkap Arif.
"Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 10 tahun 2016 dengan jumlah penduduk 6.000.000-12.000.000 perolehan suara yang bisa diajukan dengan selisih sebesar satu persen," tambah Arif Hidayat dalam ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
"Atas berdasarkan itu, majelis Hakim memutuskan pihak pemohon tidak memiliki kedudukan perkara hukum.
"Tidak memenuhi pengajuan pemohon dan tidak memliki kedudukan perkara hukum," tegasnya. (Bara/Rif)
Pemkab Serang Peringkat II Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Demi Uang Rp200 Ribu, Warga Tangerang Nekat Jadi Kurir Narkoba
Jelang Pilkada, Panwaslu Kota Serang Lantik Panwascam
5 Pekerjaan Unik yang Tidak Ada di Indonesia
Gandeng Alisa Farm, Srikandi Ganjar Latih Perempuan Milenial Cara Budi Daya Sayur Hidroponik
Jelang Pemilu, Dandim Lebak Ajak Wartawan Ciptakan Suasana Kondusif
Tingkatkan PAD, Wali Kota Helldy Dukung Dishub Garap Retribusi Kepelabuhanan
Dua Tersangka Korupsi Normalisasi Muara Karangantu Akan Disidang
Gugatan ke PN Serang Dicabut, Ojat: Pejabat Bank Banten Diperiksa Bareskrim
Anggota Pol PP Ditampar Pengunjung saat Razia Tempat Hiburan Malam