Sabtu, 23 November 2024

Gugatan Sengketa Pilkada Banten Ditolak Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi. (Dok: net)
Mahkamah Konstitusi. (Dok: net)

JAKARTA, TitikNOL - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak perkara nomor 45/PHP.GUB-XB/2017 dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur Banten Tahun 2017, yang diajukan oleh pihak pemohon calon nomor urut 2 Rano Karno - Embay Mulya Syarief.

Ketua Hakim sidang gugatan perkara Pilkada Banten Arief Hidayat mengatakan, alasan penolakan itu karena pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan pasal 7 PMK 2016 mengenai perselisihan hasil tidak terpenuhi oleh pihak pemohon.

"Perolehan suara nomor urut dua Rano Karno - Embay Mulya Syarief sebanyak 2.321.323, sementara nomor urut satu Wahidin Halim-Andhika Azrumy 2.411.213 suara dengan perolehan suara 89.890 suara atau 1.89 persen," ungkap Arif.

"Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 10 tahun 2016 dengan jumlah penduduk 6.000.000-12.000.000 perolehan suara yang bisa diajukan dengan selisih sebesar satu persen," tambah Arif Hidayat dalam ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

"Atas berdasarkan itu, majelis Hakim memutuskan pihak pemohon tidak memiliki kedudukan perkara hukum.

"Tidak memenuhi pengajuan pemohon dan tidak memliki kedudukan perkara hukum," tegasnya. (Bara/Rif)

Komentar