SERANG, TitikNOL - Sebagian besar perusahaan di Provinsi Banten belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dari total 13.854 perusahaan yang ada di Banten, hanya 116 yang dinilai sebagai perusahaan yang sudah baik dalam menerapkan K3.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Al Hamidi, seusai kegiatan pemberian penghargaan kecelakaan nihil (Zero Accident) dan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) Tingkat Provinsi Banten 2017, di Hotel Ratu, Kota Serang, Kamis (23/2/2017).
"Di Banten total perusahaan itu 13.854. Artinya, perusahaan lainnya belum memenuhi standar K3-nya," kata Al Ahmidi.
Ia mengatakan, perusahaan yang mendapat penghargaan zero accident sebanyak 116, sedangkan penghargaan P2K3 sebanyak 76 perusahaan.
"Ini hasil audit 2016. Jumlah perusahaan yang diberi penghargaan meningkat dr tahun sebelumnya. Pada 2016 kemarin (hasil audit 2015) yang dapat penghargaan zero accident ada 98, kemudian P2K3 ada 56 perusahaan. Tapi ini terbilang masih sedikit, di tahun mendatang harus lebih meningkat, kami terus lakukan pembinaan," ungkapnya, didampingi Kabid Pengawasan Ubaidillah.
Ia meminta perusahaan-perusahaan lain agar melaksanakan aturan tentang K3. "Perusahaan harus mengikuti standar yang ditentukan. Kita lakukan pembinaan terus menerus. Selama tidak standar K3, tidak akan dapat penghargaan, dan ini penilaiannya objektif, tidak ada kolusi," tegasnya.
Sementara itu, Asisten Daerah II Pemprov Banten, Ino S Rawita menekankan, pekerjaan layak tidak hanya kebutuhan ekonomi, tetapi memenuhi syarat-syarat kebutuhan manusiawi.
"Seperti dari aspek sosial, politik, mental moral dan kesehatan. Makanya pemprov mendorong K3, sebagaimana Undang-undang 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, karena ini bagian dari pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) berdasarkan nilai-nilai keadilan dan keterbukaan," ungkapnya. (Kuk/Rif)