Jum`at, 22 November 2024

Belum Ada Rekomendasi Pembayaran Jadi Dalih Dindikbud Banten Tak Salurkan Tukin P3K Guru di 2021

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Taqwim. (Foto: TitikNOL)
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Taqwim. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru di Banten harus gigit jari lantaran tunjangan kinerja (Tukin) tak disalurkan selama tahun 2021.

Padahal dalam aturannya, gaji dan Tukin P3K disamakan dengan para PNS. Tercatat ada 125 P3K guru yang mengadu terkait haknya ke DPRD Banten.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Taqwim mengatakan, tidak ada rekomendasi pembayaran menjadi dasar tidak disalurkannya Tukin P3K guru.

“Dari SSH belum, kalau ada pun apa dasar kita membayar? Kan harus ada rekomendasi BKD berapa yang harus dibayar oleh kita,” katanya, Selasa (12/4/2022).

Pada dasarnya, kata dia, Dindikbud akan membayar hak P3K guru dengan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Mengingat, proses pembayaran Tukin memiliki mekanisme dan harus terdaftar di SIKAP.

“Jadi memverifikasi dokumen kinerja P3K itu apa? Kita sih kalau ada rekomendasi dari BKD kinerja mereka berapa persen harus dibayar, kita bayar,” ungkapnya.

Baca juga: DPRD Ungkap Tukin P3K 125 Guru Tak Dibayar Selama 2021

Taqwim menduga, tidak ada rekomendasi pembayaran Tukin P3K lantaran belum ada batas capaian kinerja dari BKD. Terlebih P3K ini baru ada di tahun 2021.

“P3K sudah kita anggarkan, tapi harus diverifikasi dari sistem kepegawaian, nah belum ada aturan di BKD terkait P3K seperti apa? BKD juga belum mau mengambil rekomendasi apa dasar kinerja dari para P3K ini, baiknya koordnasi ke BKD,” paparnya.

“Besarannya mungkin besarannya ada (di slip gaji), tapi tidak direalisasikan. Kalau ASN ketika diukur kinerjanya, ada di SIKAP itu kegiatan kita masing-masing. Nah untuk P3K belum ada uraian tugasnya, jadi BKD tidak bisa melihat target kinerja mereka,” terangnya.

Ia menyatakan, tahun 2022 data dari P3K sudah masuk ke dalam aplikasi SIKAP. Kemungkinan besar, capaian kinerja dan rekomendasi pembayaran Tukin sudah ada.

Namun saat ditanya jumlah yang harus dibayar, pihaknya mengaku tidak ingat angka secara detailnya. Yang pasti akan sama dengan para PNS.

“Tahun ini kan mereka kalau sudah masuk di SIKAP kita bayarkan, kalau rekomendasi dari BKD ada, kita bayarkan. Rekomendasi tahun ini, saya kurang hafal kalau nggak salah sudah ada. Sama dengan PNS kalau tidak salah,” jelasnya. (TN3)

Komentar