Rabu, 4 Desember 2024

Tenaga Honorer akan Dihapus, Ancaman Kemunduran di Bidang Pendidikan?

Ilustrasi. (Dok: Pasundanexpress)
Ilustrasi. (Dok: Pasundanexpress)

SERANG, TitikNOL - Pemerintah mengeluarkan kebijakan akan menghapus tenaga honorer di 2023 mendatang.

Keputusan itu merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kebijakan itu akan berdampak pada sektor pendidikan. Di Banten misalnya, ada 10.240 tenaga pendidik yang masih honorer.

Mereka diperbantukan dalam mengajar untuk mengisi keterbatasan guru PNS di sekolah. Pengangkatan honorer pendidik disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

Pengamat Pendidikan, Eny Suhaeni mengatakan, seharusnya pemerintah memiliki formulasi yang jelas sebelum mengeluarkan kebijakan.

Menurutnya, merumahkan guru honorer bakal menimbulkan polemik baru di dunia pendidikan. Sebab guru PNS terbatas di sekolah.

"Kebijakan itu tiba-tiba saja, merumahkan guru honorer harusnya pemerintah mempersiapkan segala sesuatunya (formulasi) dulu," katanya saat dihubungi, Rabu (6/6/2022).

Baca juga: DPRD Banten Nilai Penghapusan Honorer Timbulkan Polemik Besar di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Ia menerangkan, adanya guru honorer lantaran disesuaikan dengan rasio peserta didik. Jika setiap tahun jumlah siswa bertambah, maka harus ada penambahan guru.

Kehadiran guru honorer yang memiliki kualitas mengajar baik, dapat mengcover tenaga pendidik PNS yang jumlahnya terbatas di sekolah.

"Ketika guru honorer di diberhentikan, kan kebutuhan sekolah harus ditanggung oleh PNS. Sementara guru PNS tidak dapat mengcover peserta didik dan kelas. Yang paling banyak guru honorer di sekolah, PNS sedikit, berarti itu kelayapan anaknya," terangnya.

Ia menjelaskan, mencari tenaga pengajar tidak seperti mencari pegawai pada umumnya. Perlu ada kualitas ilmu yang linear dengan latar belakang pendidikan.

"Sehingga guru yang ada tidak kehilangan pekerjaan karena sulit ya tidak bisa kayak ngelamar kesana kesini. Ada ilmu yang berbeda yang tidak bisa disamakan dengan pegawai," jelasnya.

Eny berujar, jika kondisi ini semakin dibiarkan, maka potensi kemunduran pendidikan bakal terjadi.

"Potensi kemundurannya boleh jadi, pemerintah belum mempersiapkan guru honorer diganti kan," ujarnya.

Sehingga, solusi untuk mengatasi hal itu semua adalah dengan membuka formasi pengangkatan guru PPPK atau PNS yang disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

"Pemerintah harus mempersiapkan anggaran, agar potensi guru honorer ini dipersiapkan guru profesional untuk mendidik bangsa, masyarakat," pungkasnya. (TN3)

Komentar