LEBAK, TitikNOL - Dugaan pungutan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos RI di Desa Bojongjuruh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, mencuat.
Penerima dana BST di wilayah itu mengaku dipungut sebesar Rp100 ribu, dari Rp600 ribu yang mestinya diterima utuh oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ironisnya, pungutan itu disebut - sebut melibatkan oknum kades setempat dan sejumlah ketua RT.
"Jadi pas hari Kamis tanggal 11 Juni itu sebelum pencairan BST, ada musyawarah dulu pihak desa dengan ketua BPD serta para RT tapi tidak semua RT dari 16 RT yang ada atau hadir soal pembahasan perihal pungutan dana BST sebesar Rp100 ribu," ujar Agung Gumelar, salah satu aktivis HMI yang juga selaku ketua Karang Taruna Desa Bojongjuruh.
Namun kata Agung, soal pembahasan pungutan itu tidak melibatkan semua masyarakat yang mendapatkan BST sebanyak 329 KPM. Dalihnya dari pungutan itu lanjut Agung, hasil dari pungutan sebesar 100 ribu per KPM tersebut nantinya akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mendapatkan BST.
"Dan pungutan itu tidak semuanya alias pilih-pilih, dalam artian tanda kutip maaf, hanya kepada masyarakat awam saja yang dikenakan pungutannya," katanya.
Kata Agung, niat baik pun perlu proses yang baik agar tidak jadi polemik, terbukti sekarang telah menjadi masalah hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.
"Kades dan Sekdes Bojongjuruh serta ada beberapa RT, semalam dipanggil dan dijemput oleh Polsek Banjarsari untuk menghadap dalam proses penyelidikan. Namun hasil dari penyelidikan sebut saya belum tahu seperti apa dan sedang mengikuti perkembangan informasinya," tandas Agung.
Agung berharap kepada pihak penyidik kepolisian sektor Banjarsari, agar menindak secara tegas segala hal-hal yang bersifat seperti ini.
"Jelas masyarakat sudah dirugikan. Usut tuntas sampai keakar -akarnya. Jangan pandang bulu, hukum jangan sampai tajam kebawah tumpul keatas," harap Agung.
Dikonfirmasi, Sukmajaya, Kades Bojongjuruh, Kecamatan Banjarsari, membantah pihaknya dituduh melakukan pungutan kepada penerima BST melalui tangan sejumlah ketua RT.
"Kamarin itu RT meminta partisipasi, saat dipanggil ke Polsek masalah RT masalah pemungutan bantuan Rp100 ribu. Niatnya baik, RT meminta partisipasi untuk disalurkan kepada yang tidak menerima BST," ujar Kades Bojongjuruh diujung telepon genggamnya.
Disinggung apa benar soal pungutan dana BST tersebut adalah hasil musyawarah dengan pihak BPD dan para ketua RT, Kades Bojongjuruh membantahnya.
"Kalau itu mah bukan musyawarah, kan kita sudah lama istilah RT sekalian membicarakan masalah warga yang belum dapat bantuan. Saya bilang sabar, tempatnya bukan di balai desa, Tapi nggak ada musyawarah. Kalau soal pemungutan Rp100 per KPM, saya mah nggak. Semalam ditanya kepada RT juga nggak dipatok, tapi seikhlasnya," kilah Jaya.
Dihubungi terpisah, Aipda Dian Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Polres Lebak mengaku tengah melakukan penyelidikan soal kasus dugaan punggutan dana BST tersebut.
"Kita dalami dan selidiki, nggak ada penjemputan. Hanya klarifikasi saja, memang disitu ada Babinkatibmas. Terkait dengan pemungutan itu, ya sudah Kadesnya suruh ke sini (Mapolsek) untuk klarifikasi benar apa nggak. Datanglah kadesnya, saya perhatikan pembicaraannya tapi kan saya akan tindak lanjuti hari ini ke lapangan info dari Bhabinkamtibmas itu," tandas Kanit Reskrim Polsek Banjarsari ini. (Gun/TN1)