Minggu, 24 November 2024

Kembalikan Uang Pungli BST ke Desa, Polsek Banjarsari Dikritik

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

LEBAK, TitikNOL – Polsek Banjarsari kembalikan barang bukti uang Pungutan liar program Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada pihak Desa Bojongjuruh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, untuk dibagikan kembali kepada warga yang sebelumnya telah dipotong oleh oknum desa.

Agung Gumilar, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)yang juga Ketua Karang Taruna Desa Bojongjuruh menyebut, kasus pungli yang sebelumnya ditangani Polsek Banjarsari diprediksi tidak akan berlanjut ke proses hukum.

Pasalnya, pihak Kepolisian Sektor Banjarsari mengembalikan barang bukti (BB) uang hasil pungutan yang sebelumnya disita, kepada Kades Bojongjuruh, Sukmajaya.

"Uang hasil dari Potongan BST itu kan sebelumnya disita oleh polisi untuk barang bukti, nah dikembaliin lagi ke pihak desa. Lalu oleh pihak desa dikembalikan lagi ke para RT nya untuk dikembalikan kepada para masyarakat yang dipintai uang untuk potongan BST itu sebesar 100 ribu," ujar Agung Gumilar kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: Pungutan BST di Banjarsari Mencuat, Camat akan Koordinasi ke Polsek

Agung mengaku menyaksikan langsung ada empat RT yang sudah mengembalikan uang pungutan liar kepada warga penerima. Menurutnya, RT lain yang ada di Desa Bojongjuruh sepertinya akan melakuan hal yang sama dengan empat RT tersebut.

"Agung sendiri sudah menyaksikan khususnya 4 RT yang sudah mengembalikan uangnya kepada masyarakat yang BST nya dipotong. Sisanya RT yang lain juga sama mengikuti," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ayi Ruba'i SH, Advokat pada kantor hukum Ayi Ruba'i SH dan Partners mengatakan, perkara pungutan itu sudah masuk dalam tindak pidana. Namun kata Ayi, pengembalian uang pun tidak mengugurkan perbuatan pidana tersebut.

"Itu sudah terjadi tindak pidana, nah kemudian, itu tidak menggugurkan perbuatan karena sudah terjadi pungutan di situ. Terlepas umpamanya tadi kepolisian itu ada inisiatif mungkin, jadi bukan membatalkan tindak pidana. Mestinya kepolisian tetap memproses itu," tegasnya.

Terpisah, Kapolsek Banjarsari AKP Suhara dan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Aipda Dian, masih belum merespon saat dihubungi TitikNOL melalui sambungan telepon genggamnya. (Gun/TN1)

Komentar