SERANG, TitikNOL – Belum rampung pemeriksaan terhadap 42 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten sudah menemukan kerugian Negara yang cukup besar pada pada APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015. Nilainya mencapai Rp20 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Banten menemukan kerugian keuangan negara pada APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015 dengan nilai lebih dari Rp20 miliar.
"Ini belum semua kegiatan SKPD diperiksa. Masih ada beberapa SKPD, seperti DBMTR dan Dinas SDAP. Kegiatannya masih berjalan, dan belum kami periksa,” kata Kepala BPK Perwakilan Banten, Sunarto.
Dikatakan Sunarto terdapat beberapa hasil pekerjaan yang harus diklarifikasi, yang tidak sesuai spesifikasi, serta ada pekerjaan yang terlambat. Sampai saat ini, lanjut Sunarto, beberapa hasil pekerjaan fisik masih dalam proses pemeriksaan hingga Februari mendatang.
“Jika memang ada temuan, ya harus dikembalikan atau diperbaiki. Karena ini pengaruhnya terhadap laporan keuangan dan akan mempengaruhi opini (LHP BPK-red),” katanya.
Dijelaskan Sunarto, selain temuan pada pekerjaan fisik di SKPD yang membidangi infrastruktur yakni di Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) dan Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP), temuan kerugian negara senilai lebih dari Rp20 miliar tersebut, termasuk temuan di beberapa SKPD lainnya yakni Sekretariat DPRD, Biro Kesra dan Dinas Kesehatan.
Untuk diketahui, tahun 2014 BPK RI Perwakilan Banten mengganjar Pemprov Banten denan predikat opini disclaimer (disclaimer of opinion) atau Tidak Menyatakan Pendapat (TWP). Hal ini diindikasi karena adanya salah urus pemerintahan yang lama.
Gubernur Banten Rano Karno pernah menyatakan bahwa kondisi ini realitas Banten yang tak terhindarkan. "Tidak mudah keluar dari lumpur. Tapi kita berusaha keluar dari lumpur, tapi kita jatuh kembali. Kalau ini memang masuk disclaimer, ini memang realitas yang harus kita hadapi," ucap Rano.
Persoalan yang membuat Pemprov Banten mendapat predikat TWP karena belanja peralatan daerah tidak didukung dengan bukti senilai Rp 3,1 miliar dan hibah dilakukan tanpa proses verifikasi pada proposal pengajuan. (Red)