SERANG, TitikNOL - Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa (BPPMD) menjadi satu dari sekian SKPD di Pemprov Banten yang bakal dimekarkan.
Hal ini terkait perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) yang direncanakan pada Juli 2016. Namun, saat ini masih menunggu PP No. 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Kepala BPPMD Banten Sigit Suwitarto mengatakan, BPPMD akan menjadi dua SKPD yaitu Badan Pemberdayaan Perempuan dan Badan Pemberdayaan Masyarakat.
"Tipologi SKPD sudah disetujui, sudah melalui verifikasi Kemendagri. Badan Pemberdayaan Perempuan skornya 830 tipe B. Sedangkan untuk Badan Pemberdayaan Masyarakat skornya 900 nilainya, masuk tipe A. Otomatis, keduanya akan ditangani di dua lembaga berbeda. Memang ini harus terpisah," ujar Sigit, Kamis (23/6/2016).
Ia menjelaskan, Banten adalah satu dari dua provinsi yang belum memecah BPPMD. "Hanya kita dan Jogja yang pemberdayaan perempuan dan masyarakat masih digabung. Lainnya sudah dipisah. Ke depan insya Allah kalau PP 41 sudah disahkan oleh Pak Presiden," ungkapnya.
Menurutnya, pemberdayaan perempuan dan masyarakat memang harus dipisahkan agar penanganannya lebih fokus. Terutama dalam hal yang menyangkut permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak.
"Agar penanganannya bisa lebih fokus memang harus dipisah. Perlindungan anak perlu diatur secara khusus dalam Perda. Saat ini, sudah dibuat Pergub yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan pelayanan terhadap perlindungan anak. Belum sampai ke Perda. Ke depan fokus satu Perda tapi menangani semua, baru kemudian Pergubnya dibanyak," katanya.
Pemprov Banten juga akan bersinergi dengan lembaga maupun organisasi yang konsern terhadap perempuan dan masyarakat.
"Di kita itu ada 44 lembaga, di antaranya P2TP2A dan LPA. Kemudian organisasi perempuan yang bergerak di bidang itu ada 70," imbuhnya. (Kuk/rif)