CILEGON, TitikNOL - Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) berunjuk rasa di halaman kantor Walikota Cilegon, Senin (25/1/2016).
Dalam aksinya, mereka meminta Pemkot agar menindak tegas PT Aditya Wahana Nusa ( AWN ), karena telah membayar gaji karyawannya dibawah standar UMK Kota Cilegon yakni sebesar Rp300 ribu per bulan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, selain memberikan gaji karyawan dibawah UMK, PT AWN yang berlokasi di kawasan Pelindo II Ciwandan tersebut juga, tidak mendaftarkan semua karyawannya sebagai peserta BPJS serta mem PHK Sekretaris Pengurus Unit Kerja ( PUK ) FSP KEP di PT AWN.
"Saya di PHK oleh manajemen dengan alasan habis kontrak. Itu tidak masuk akal, Karena sebelum di PHK, saya gencar melakukan protes ke perusahaan terkait gaji dibawah UMK dan juga tidak mendaftarkan semua karyawan sebagai seperta BPJS," ungkap Sulaeman, korban PHK yang juga Sekretaris PUK FSP KEP PT AWN .
Ia menjelaskan, selama ini manajemen terkesan keberatan dengan keberadaan serikat. "Kan selama ini perusahaan melarang kalau kita (karyawan) bergabung atau mendirikan serikat. Ya mungkin mereka takut kalau kita melakukan protes terkait permasalahan perusahaan dengan karyawan," jelasnya.
"Mediasi di Dinasker dan DPRD bersama perwakilan manajemen PT AWN sudah pernah kita lakukan, tapi kenyataannya sampai saat ini tidak ada hasilnya. Bahkan manajemen terkesan tidak mengubris saran Disnaker dan DPRD yang meminta PT AWN untuk menyelesaikan segera permasalahan yang ada," ujarnya.
Aksi unjuk rasa di halaman Pemkot Cilegon ini, lanjut Sulaeman, meminta Pemkot agar turun tangan serta memindak tegas PT AWN yang jelas-jelas melakukan pelanggaran. "Pemkot Cilegon jangan hanya diam dan harus bertindak," tutupnya. (Ar/red)