SERANG, TitikNOL - Revisi Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi polemik di masyarakat. Meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menundanya, namun hingga kini masih banyak aksi penolakan di sejumlah daerah.
Pasalnya, dalam RKUHP tersebut banyak pasal-pasal yang kontroversial. Salah satunya adalah Pasal 432 yang menyebutkan bahwa wanita pekerja pulang malam hari dan terlunta-lunta hingga dianggap gelandangan dikenai denda Rp1 juta.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang Poppy Nopriadi mengatakan, bahwa RKUH tidak perlu mengatur tentang ketertiban sosial.
Ia menyebutkan, persoalan gelandangan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan, ketertiban dan keindahan (K3) Kota Serang.
Menurutnya, gelandangan merupakan fenomena sosial yang diakibatkan tidak adanya keharmonisan dalam keluarga. Maka dirinya tidak sepakat jika persoalan gelandangan diatur dalam RKUHP.
"Gelandangan itu kan fenomena sosial yang muncul karena ada disharmoni dalam kehidupan sosial sehingga menyebabkan ada yang ngamen karena nggak ada pekerjaan, tapi itu tidak perlu diatur dalam KUHP menurut saya ya," katanya saat dihubungi TitikNOL, Rabu (25/9/2019).
Ia menuturkan, tidak semua tentang keterlibatan sosial harus diatur oleh RKUHP. Bahkan dalam Undan Undang pun mengatakan, bahwa orang miskin wajib dipelihara oleh negara.
"Itu mah nggak usah sampai diatur RKUHP sebetulnya mah tentang ketertiban sosial. Menurut saya KUHP itu harus ngurus yang gede-gede gitu," ujarnya.
Ia menjelaskan, negara wajib memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya. Menangani persoalan gelandangan bukan dengan didenda, justru negara melalui perangkatnya harus memberikan pelatihan, bimbingan tentang keterampilan untuk mendapatkan pekerjaan.
"Kalau ngamen itu bukan kejahatan, disebutnya eksis aja karena orang tidak punya pekerjaan ada peluang disitu. Kalau ngamen sambil nyolong baru kejahatan. Kalau disuruh milih juga nggak bakal ada yang mau hidup jadi gelandangan," tegasnya.
Maka pihaknya berharap, RKUHP tentang denda untuk gelandangan tidak sahkan. Menurutnya, pemasalahan ketertiban sosial cukup diatur dalam Perda masing-masing daerah.
"Ya saya belum bisa berandai-andai karena belum di sahkan. Kan dalam kehidupan tata bernegara bermasyarakat ada yang diatur oleh hukum, ada yang diatur oleh kearifan lokal, ada yang diatur konvensi segala macem. Jadi KUHP cukup mengatur yang pokok," pungkasnya. (Son/Tn1)