SERANG, TitikNOL - Ratusan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi yang ada di Banten, menggelar aksi demontrasi menolak Revisi Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (24/9/2019).
Dalam rangkaian aksinya, ratusan mahasiswa melakukan longmarch sepanjang jalan Protokol mulai dari Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sulatan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten hingga Alun-alun Kota Serang.
Sebagian besar peserta aksi mengenakan almamater dari kampusnya masing-masing. Selain itu, para mahasiswa juga membentangkan puluhan spanduk dan poster yang berisi kecaman terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR).
Di sepanjang jalan Protokol, pendemo sempat memenuhi badan jalan selama beberapa menit. Sehingga jalur lalu lintas macet dan tidak dapat dilalui kendaraan roda empat.
Untuk menjaga semangatnya, mereka menyanyikan buruh tani, meneriakan yel-yel beserta tuntutan menolak RKUHP.
Dalam orasinya, para mahasiswa meminta DPR tidak menggunakan jabatannya hanya demi kepentingan elit. Anggota Dewan wajib merefresentatifkan fungsinya sebagai wakil rakyat.
"Jika hari ini DPR tidak mendengar berarti mereka tidak membela aspirasi dan kepentingan rakyat," kata Wawan salah satu massa aksi.
Ia menganggap, dengan disahkannya RKUHP, maka akan memberangus kebebasan berpendapat. Artinya, DPR sama saja mengebiri demokrasi di Indonesia. Maka para mahasiswa mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak mengesahkan RKUHP.
"Kebebasan berpendapat hari ini mulai di bungkam kawan-kawan. Demokrasi saat hanya menjadi citra dan momok bagi wakil kita untuk kepentingannya. Maka hari ini juga kami minta cabut pengesahan RKUHP," tegasnya.
Tidak lama berorasi di Alun-alun, sekira pukul 12:00 WIB, ratusan mahasiswa melanjutkan aksinya kembali di depan Kampus UIN SMH Banten. (Son/Tn1).