SERANG, TitikNOL - Bupati Serang Ratu Tatu Casanah, tidak penuhi panggilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan hanya mengirimkan perwakilannya yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Biro Hukum.
Pemanggilan KPAI sendiri perihal permasalahan SD Negeri Sadah, yang sempat menjadi viral selama beberapa pekan lalu.
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, pemanggilan tersebut untuk membahas SDN Sadah "sekolah bekas kandang kerbau" di Kabupaten Serang.
“Salah satu poin penting saat KPAI pengawasan ke SDN Sadah adalah membuktikan, bahwa SDN Sadah tidak memenuhi delapan standar nasional pendidikan,” kata Retno dalam press rilis yang diterima titiknol.co.id, Kamis (14/12/2017).
Baca juga: Soal SDN Sadah, KPAI Sebut Tatu Chasanah Serang Psikologis Anak
Kedelapan standar tersebut lanjut Retno, adalah standar sarana dan prasarana, standar pendidik, standar pembiayaan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar komptensi lulusan dan standar pengelolaan.
Hal ini kata Retno, terkait dengan pemenuhan hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
“Para orangtua siswa SDN Sadah dan warga sekitar sekolah tidak mau SDN Sadah di merger ke SDN 2 Sentul. Warga tetap berharap di desanya ada sekolah dasar negeri agar anak-anaknya dekat menuju ke sekolah seperti selama ini,” ungkapnya.
KPAI sendiri menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Biro Hukum mewakili Bupati Kabupaten Serang, atas undangan KPAI untuk klarifikasi permasalahan SDN Sadah.
“KPAI telah menerima dan membaca penjelasan tertulis dari wakil Bupati Serang terkait masalah SDN Sadah. Bahkan Pemkab sudah menunjukkan kesungguhannya dengan menyelesaikan masalah sekolah sementara dan solusi penyediaan SD Pemanen ke depan,” lanjutnya.
Selain itu, KPAI juga telah mendapatkan penjelasan secara utuh terkait dengan sejarah SDN Sadah di tempat saat ini karena alasan darurat.
”Kita mendapatkan kepastian bahwa tahun 2018 SDN Sadah akan segera dibangun dan selesai secepatnya, dengan berbagai opsi lokasi sebagaimana survey dan rencana yang sudah disusun oleh Pemkab Serang,” katanya.
Pemkab Serang juga, ke depannya akan melaporkan ke KPAI terkait perkembangan penyediaan bangunan SD Sadah.
”Dinas Pendidikan dan Biro Hukum Kabupaten Serang akan memberikan laporan perkembangan pada KPAI terkait perkembangan penyediaan bangunan SDN Sadah yang permanen,” tukasnya. (Gat/red)