SERANG, TitikNOL - Fraksi Golkar di DPRD Kota Serang minta bukti sertifikat kepemilikan tanah PT. Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS) yang akan ditukar guling atau ruislag dengan lahan milik Pemkot Serang.
Selain itu, partai berlambangkan pohon beringin juga meminta appraisal terhadap harga tanah diulang kembali. Sebab, lahan milik Pemkot Serang yang letaknya strategis hanya dinilai Rp1.992.818 permeternya. Hasil itu berdasarkan kalkulasi nilai keseluruhan aset Rp66.639.840.000 dengan luas 33.440 meter persegi.
Sedangkan, tanah milik PT BKKS yang akan diruislag senilai Rp106.298.400.000 dengan luas 44.291. Jika hargakan permeter maka menjadi Rp2.400.000. Hitungan itu dianggap tidak logis.
Ketua Fraksi Golkar Muji Rohman mengatakan, salah satu yang menjadi alasan Golkar menolak ruislag adalah belum pernah melihat bukti kepemilikan lahan milik pengembang. Sebab, hal itu menjadi syarat dasar disahkannya tukar guling Barang Milik Daerah (BMD), sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016 Pasal 379.
“Kemudian ada aspek yuridis, tata ruang wilayah dan penataan kota dan bukti kepemilikan (tanah). Kalau Pemkot serang sudah jelas ada (sertifikat tanahnya), tapi untuk BKKS Fraksi Golkar belum melihat bukti kepemilikan itu. Sehingga Fraksi Golkar menolak,” katanya saat ditemui di Fraksi Golkar, Kamis (4/2/2021).
Ia menegaskan, Fraksi Golkar tidak menghalangi kebijakan Pemkot Serang dalam melakukan tukar guling. Sebagai fungsi kontrol, pihaknya memiliki kekhawatiran terjadi persoalan hukum dikemudian hari.
“Kalau tahapan ini tidak dipenuhi, apalagi yang Permendagri bunyi 379, bagaimana kalau tanahnya ini tanah sengketa, sedangkan sudah terjadi tukar menukar,” tegasnya.
Baca juga: Ketua Dewan Telah Keluarkan Persetujuan Ruislag Aset Pemkot dengan PT. BKKS
Di sisi lain, pihaknya mengaku pernah diundang rapat antar fraksi dalam membahas surat permintaan persetujuan DPRD Kota Serang yang diusulkan Wali Kota Serang. Namun pada rapat itu hanya ada dua dari sembilan fraksi yang menolak.
Menurutnya, seharusnya rapat itu bukan menjadi landasan keluarnya surat persetujuan ruislag. Mengingat, fraksi adalah panjang tangan dari partai, bukan murni dari setiap anggota dewan.
“Jadi memang persetujuan yang kirim pimpinan ke Pemkot Serang itu memang kami diundang. Isinya yang diundang ketua fraksi. Pimpinan melihat ada hal yang memang menolak keberatan ada beberapa fraksi. Karena dari 9 fraksi ini paling banyak mendukung, maka itu dilanjutkan,” paparnya.
Baca juga: Tukar Guling Aset Pemkot Serang, BLC: “Masa Pemda Mau Ruislag dengan Harga Murah!”
“Cuma persetujuan DPRD itu bukan persetujuan fraksi. Karena fraksi bukan dari bagian alat kelengkapan daerah (AKD). kami fraksi sudah mengirimkan anggotanya ke beberapa AKD. Kalau surat itu didisposisi harus melalui kajian di Komisi III,” ungkapnya.
Senada dengan Wakil Ketua Fraksi Golkar Zainal Abidin Machmud. Jika dalam ketentuan hukum mewajibkan proses tukar guling aset harus dilakukan oleh keputusan DPRD, maka harus dilakukan pembahasan ditingkat komisi.
“Nah ini semua tidak dilakukan, saya kira itu sangat fatal tidak bagus dalam berbangsa dan bernegara, berpemerintahan. DPRD bagian dari pemerintahan,” terangnya.
Baca juga: Ruislag Ditolak Fraksi Golkar, Ketua DPRD Kota Serang: Baca Lagi Tahapannya
Ia menyebutkan, bahwa keputusan mutlak DPRD itu ada di rapat Paripirna. Selaku anggkota Komisi III yang membidangi aset, tidak pernah mendengar ada pengkajian terhadap rencana tukar guling aset.
“Keputusan DPRD paling tinggi adalah Paripurna dan harus dilakukan tahapan terlebihdulu. Saya ini anggota Komisi III sama sekali mendengarpun tidak, apalagi membahas. Saya harapkan tidak grasak grusuk harus melalui tahapan yang ada agar tentram dan berjalan baik supaya tidak terjerat aturan hukum. Dimana di rapatkannya? Dimana diambil kepeutusannya? Di Paripurna. Semua fraksi hadir,” tuturnya.
Ia berujar, Fraksi Golkar akan setuju jika tahapan ruislag dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua tahapan dilalui dengan baik tanpa ada rekayasa.
“Kami mendukung tukar guling, kalau dilakukan tahapan yang ada,” ujarnya.
Zainal mengatakan, dari segi appraisal antara kedua lahan yang akan di ruislag tidak masuk logika. Tanah Pemkot Serang yang berada di tengah kota dekat perbelanjaan dan gerbang tol Serang Timur, lebih murah dibandingkan dengan lahan pengembang yang ada di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug. Atas dasar itu, Pemkot Serang diminta untuk melakukan appraisal ulang.
“Kalau misalkan tidak masuk logika ya, boleh dilakukan appraisal ulang. Kalau disitu harga Rp100 ribu harus Rp100 ribu, tidak boleh dilebihkan. Itu tidak boleh dalam prinsip bernegara,” ucapnya.
Menurutnya, proses tukar guling harus menguntungkan kedua belah pihak. Semua mekanisme ruislag wajib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014, Permendagri nomor 19 tahun 2016, Perda Kota Serang tahun 12 tahun 2019.
“Kami hormati appraisal yang dihitung. Pemda ini tidak mau merugikan pengusaha nggak, harus ada simbiosis mutualisme biar pemerintah untung, pengusaha untung. Supaya dikemudian hari tidak menyangkut dengan hukum, tentu segala aturan Perundang-undangan harus diselesaikan dengan baik. Tata aturan itu harus dipenuhi,” tukasnya. (Son/TN1)