Jum`at, 4 April 2025

Ruislag Ditolak Fraksi Golkar, Ketua DPRD Kota Serang: Baca Lagi Tahapannya

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi. (Foto: TitikNOL)
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Menanggapi penolakan Fraksi Golkar soal ruislag atau tukar guling Barang Milik Daerah (BMD) antara pemerintah Kota Serang dengan PT. Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS), Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, meminta fraksi yang menolak agar kembali membaca tahapannya.

Menurut Budi penolakan tersebut tidak berdasar dan fraksi yang menolak harus kembali membaca aturan dan tahapan proses ruislag tersebut.

"Beda pendapat itu biasa, tapi saya yakin mereka enggak membaca tahapannya. Lihat baru enam tahapan yang dilakukan dari 15 tahapan," kata Budi kepada wartawan, Senin (1/2/2021).

Budi juga mempertanyakan dasar Fraksi Golkar menolak rencana ruislag antara Pemkot dengan PT. BKKS.

"Salah satu fraksi yang menolak adalah fraksi yang dulu mengusulkan, nah itu tidak selesai. Mungkin ada hal lain yang tidak bisa saya omongin di sini saya. Sesuatu yang bisa untuk membangun ngapain bilang menolak-menolak. Dasarnya apa dulu," ungkapnya.

Baca juga: Harga Tanah Ruislag Pemkot dan PT. BKKS Berbanding Terbalik, Alipp: Potensi Terjadinya Persekongkolan

Menurut politisi partai Gerindra tersebut, banyak keuntungan yang akan didapat jika kerjasama tersebut terjalin, di antaranya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membantu menambah lapangan pekerjaan.

"Ini kan kebutuhan PAD kita, lalu lapangan kerja. Pemkot harus menyiapkan dalam rangka adik-adik kita lulus belum tentu kerja, peningkatan lapangan pekerjaan, bertambahnya tempat hiburan, karena yang saya dengar akan dibangun living world," lanjutnya.

Saat ditanya alasan fraksi menolak lantaran adanya selisih harga, menurut Budi, yang memutuskan nilai harga adalah KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

"Tanyain ke KPKNL yang menentukan berapa ini-ini nya, makanya suruh dibaca lagi. Kalau kamai Partai Gerindra menyetujui banget, adapun untuk lokasi itu sudah sesuai dengan RTRW, sesuai Perda juga. Jadi teman-teman jangan beropini yang tidak tahu. Dan harus tahu itu di bawah jalan, karena depannya bukan punya Pemkot punya Jasa Marga," katanya.

Meski adanya selisih harga, menurut Budi secara peraturan harus seimbang. Namun jika ada point lebih, bisa menjadi keuntungan buat Pemkot Serang.

"Tergantung perjanjian, kan tahapanNya setelah ada penetapannya dilakukan perjanjian, setelah itu administrasi. Terakhir juga tidak langsung diserahkan melakukan tim monitoring dulu baru diapresial kembali oleh KPKNL dan enggak serta merta langsung ditukar. Ada tahapannya, 15 tahapannya," tukasnya. (Gat/TN1)

Komentar