SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan ruislag atau tukar guling Barang Milik Daerah (BMD) dengan pengembang PT. Bersama Kembang Kerep Sejahtera.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, salah satu alasan keputusan tukar guling aset, karena Pemkot Serang akan mendapatkan manfaat yang luar biasa.
"Ruislag tanah kita yang di Panancangan dengan PT. Bersama Kembang Kerep Sejahtera. Jadi pembahasan ini ke 8 kali kami bahas. Keputusan pada hari ini sudah setuju, karena manfaatnya luar biasa," katanya saat ditemui di Puspemkot Serang, Rabu (27/1/2021).
Selain itu, Pemkot Serang juga mendapatkan keuntungan lebih. Sebab, nilai tanah yang dimiliki Pemkot bernilai Rp66 miliar, ditukar dengan nilai tanah senilai Rp106 miliar.
"Kalau tukar menukar itu idealnya sama ya nilainya, kalau 5 ya 5. Kita ini alhamdulillah mendapat nilai lebih dari nilai Rp66 miliar, nilai tukar Rp106 miliar," terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPKAD Kota Serang Wachyu Budi Kristiawan menambahkan, tanah milik Pemkot Serang seluas 3,3 hekatare berlokasi di Penancangan berdekatan dengan Mall Of Serang (MOS). Sedangkan, tanah yang akan ditukar seluar 4,4 hekatare berlokasi di Kemanisan, Kecamatan Curug.
Menurutnya, ada tiga lokasi yang diajukan pengembang kepada Pemkot Serang untuk ditukar. Pertama di Bogeg seluas 3 hektare lebih, di Boru hanya 2 hektare lebih dan di Kemanisan 4,4 hekatare. Pemilihan tanah di Kemanisan karena memiliki nilai yang lebih dibandingkan dengan yang lain.
"Dari 3 yang diajukan, pak Wali menetapkan yang di Kemanisan gitu. Yang 2-nya, satu di Bogeg, satu di Boru. Di Bogeg luasnya 3 hektare sekian, di Boru itu hanya 2 hektare. Jadi lebih memilih yang lebih besar. Mudah-mudahan (rampung tahun ini)," tambahnya.
Wachyu menjelaskan, munculnya angka harga tanah atas dasar penilaian dari KPKNL. Jika pada perjanjian nanti ada ketidaksesuaian dengan dokumen, maka Pemkot Serang dapat membatalkan. Terlebih, masih ada delapan tahap lagi yang harus dilalui sampai pada akhirnya sah ruislag.
"Dalam hal penilaian perencanaan, yang menilai KPKNL nilai tanah kita Rp66 miliar, sementara calon tanah penggantinya Rp106 miliar. Itu yang menilai bukan kami, tapi instansi yang terkait. Setelah ini ada perjanjian, sebelum penetapan tanahnya ada perjanjian dulu dengan PT. BKKS. Yang pada intinya kalau tahap akhir tidak sesuai perjanjian ya batal. Sebelum ada berita acara, tanahnya itu akan dinilai kembali," jelasnya. (Son/TN1)