Jum`at, 22 November 2024

Tukar Guling Aset Pemkot Serang, BLC: “Masa Pemda Mau Ruislag dengan Harga Murah!”

Ilustrasi. (Dok: Bantennews)
Ilustrasi. (Dok: Bantennews)

SERANG, TitikNOL – Proses tukar guling Barang Milik Daerah (BMD) atau ruislag antara Pemkot Serang dan PT. Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS) masih bertahap. Salah satunya wajib mendapat persetujuan dari DPRD Kota Serang.

Gubernur Banten Lawyer Club (BLC) Afriman Oktavianus mengatakan, proses ruislag aset milik negara atau daerah butuh proses yang panjang. Di antaranya, ada usulan tukar menukar dari awal, penelitian kelengkapan usulan, peninjauan lokasi. Setelah itu izin internal, penelitian dan penialian aset dilepas oleh tim penilai.

"Setelah dinilai, kalau datanya kurang berarti penolakan. Kalau izin prinsipnya masih kurang juga ditolak. Tapi kalau misalnya sudah sesuai lanjut. Belum selesai di situ, biasanya izin DPRD dulu," katanya saat dihubungi TitikNOL, Senin (1/2/2021).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 tentang barang milik negara atau daerah, dalam Pasal 55 ayat 2 menyebutkan jika nilai tukar lebih dari Rp5 miliar harus melalui persetujuan DPRD.

Jika pada pelaksanaannya ada Fraksi yang menolak, Ketua DPRD Kota Serang wajib mempertimbangkan keputusannya. Sebab, kebijakan DPRD merupakan sebuah kolektif koligial.

Diketahui bahwa, sejauh ini Fraksi Golkar Kota Serang telah menyatakan tidak sepakat atas rencana Pemkot Serang yang akan ruislag dengan pengembang. Golkar menemukan keganjalan dari harga nilai lahan. Terlebih, lahan milik pengembang yang ada di Kemanisan lebih mahal permeternya dibandingkan dengan lahan milik pemerintah.

"Iya dipertimbangkan surat keputusan dari Ketua Dewan juga cukup. Nggak harus diparipurnakan. Kalau ada Fraksi menolak, berarti Fraksi ikut bersuara. Kalau Fraksi bersuara, ketua dewan harus mempertimbangkan itu. Karena kinerja DPRD kolektif kolegial. Kecuali semua Fraksi oke, maka sudah cukup dengan keputusan Ketua DPRD. Kalau suara nggak bulat memang harus paripurna, mayoritas sederhana. 50 persen plus satu," jelasnya.

Kemudian, nilai aset dan luas lahan milik pemerintah tidak boleh lebih besar dibandingkan punya pengembangan. Posisi Pemkot Serang wajib untung. Artinya, jika pemerintah mendapat penukaran lahan yang lebih kecil, aset pemerintak akan menyusut.

"Luas wilayah tidak boleh kecil dibandingkan dengan milik aset. Nominalnya tidak boleh kecil dari aset pemerintah daerah, minimal sama. Semakin berkurang aset pemerintah daerah," tuturnya.

Ia menyebutkan, jika pengembang dalam perencanaannya akan membuat hotel dan pusat perbelanjaan, harusnya Pemkot bisa menukarnya dengan harga yang tinggi. Terlebih, letak aset Pemkot lebih strategis dibandingkan dengan milik pengembang.

"Biasanya NJOP di Curug lebih kecil dibandingkan dekat yang kota, yang dekat dengan pusat kota. Biasanya lebih kecil, tapi tergantung juga tempatnya, beda-beda memang. Masa pemerintah daerah mau menukar ruislag dengan harga murah! Kalau kebutuhannya buat pengembang, Pemda bisa menukarnya lebih mahal harusnya, lebih tinggi ruislag," terangnya. (SON/TN1)

Komentar