JAKARATA, TitikNOL - Fraksi Partai Hanura di DPR ingin membujuk fraksi-fraksi di DPR untuk mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PPRT) segera diselesaikan pada tahun ini.
Bendahara Fraksi Hanura Miryam S Haryani mengatakan, akan terus memperjuangkan rancangan UU PPRT ini agar segera diselesaikan, yang saat ini sudah masuk dalam Badan Legeslasi (Baleg) DPR.
"Yang pertama mungkin saya akan melakukan buka hati pemerintah, fraksi-fraksi, dan pimpinan DPR untuk menyetujui UU PPRT di paripurna," kata Miryam gedung DPR, Senin (29/2/2016).
Miryam mengatakan, bahwa UU PPRT ini bertujuan untuk melindungi pembantu rumah tangga di tanah air dalam hal kekerasan yang dilakukan oleh majikan."Jangan sampai setelah ada korban kekerasan pada PRT pemerintah baru grasak-grusuk. Pembantu rumah tangga juga sangat rentan terhadap kekerasan sex seual," katanya.
RUU Perlindungan PRT yang kini dibahas di Baleg kata Miryam mencakup beberapa hal dasar seperti upah minimum, jam kerja, pengaturan cuti, dan penentuan bidang kerja.
Seperti diketahui RUU perlindungan PRT ini sebetulnya sudah masuk dalam agenda pembahasan DPR sejak 2004 lalu. Namun hingga kini belum banyak kemajuan yang signifikan. Daft RUU bahkan belum disepakati paripurna DPR sebagai RUU inisiatif DPR