Sabtu, 5 April 2025

UU Perlindungan Anak Disahkan

Ilustrasi paripurna. (Dok: okezone)
Ilustrasi paripurna. (Dok: okezone)

JAKARTA, TitikNOL - Setelah terjadi skorsing dalam rapat paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akhirnya, mayoritas fraksi di DPR RI menerima Perppu perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Frakis Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan pihaknya tetap akan menghormati keputusan mayoritas fraksi. Meski demikian, Fraksi Partai Gerindra tetap menginginkan agar ada revisi UU Perlindungan Anak.

"Berdasarkan kesepkatan dan komitmen setiap fraksi, kamu tetap menginginkan akan ada revisi UU perlindungan anak untuk yang lebih komprhensif dan prefentif," ujar Saras di ruangan rapat paripurna DPR RI, Rabu (12/10/2016).

Sementara, Fraksi PKS yang juga meyatakan penolakan terhadap pengesahan Perppu perlindungan anak mengatakan perlindungan anak dan perempuan harus komprehensif dan tidak boleh adanya pencitraan.

"Kami hargai prinsip demkrkasi dan hargai pendapat fraksi dan hargai pendapat tentang concern perlindugnan perempuan dan anak.Catatan penting yang harus disepakati semua, Perppu ini direvisi dan buat UU secara komprehensif dan jadi kesepakatan bersama. Dalam lindungi perempuan dan anak dengan jujur, maka Fraksi PKS bisa disetujui di terima untuk direvisi kekurangannya," tegas Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.

Pimpinan rapat paripurna DPR RI, Agus Hermanto langsung menanyakan kepada para anggota untuk dimintai persetujuan.

"Kami tanyakan kepada bapak ibu, apakah RUU penetapan Perppu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU perlindugan anak dapat disetujui dengan catatan kedua fraksi tersebut?," tanya Agus Hermanto.

"Setujuuu," teriak para anggota DPR RI. (Bara/Quy)

TAG dprri
Komentar