JAKARTA, TitikNOL - Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR RI Dadang Rusdiana melihat adanya gelombang penolakan dari Fraksi di DPR dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Dikarenakan sebagian pihak menilai bahwa revisi UU KPK di inisiasi oleh DPR bukan dari pemerintah.
"Padahal sebenarnya kajian itu kan datang dari pemerintah, cuma untuk memudahkan prosedur pembahasan saja kemudian inisiatif diserahkan kepada DPR, ini akan kajian dan pembicaraannya sudah lama dilakukan oleh pemerintah," ujar Dadang saat dihubungi, Jum'at (12/2/2016).
Dadang menilai rencana revisi UU KPK, sejatinya untuk adanya sinergi antara lembaga pemberantasan korupsi dan lembaga penegak hukum lainya.
"Jadi pada dasarnya revisi terus kita arahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsinya, bukan persoalan KPK-nya. Agar pemberantasan korupsi tersebut berjalan benar pada tracknya bukan sekedar mencari pentas politik, seakan akan sukses dengan OTT tetapi tidak ada asset negara yang terselamatkan signifikan, dan sama sekali tidak menimbulkan efek jera," kata Dadang.
Sikap Fraksi Hanura saat ini mendukung revisi UU KPK, sepanjang diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi. (Bar/Red)