Jakarta,TitikNol - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menilai, penundaan revisi UU KPK ibarat bom waktu yang akan meledak.
“Saya pikir menunda itu akan menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu kegaduhan yang sama akan kembali bermuncul. Sebenarnya, kalau menghindari proses dan keributan untuk terjadi lagi, menurut saya ada baiknya pemerintah bersama DPR membatalkan revisi dan mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas,” kata Donal, Rabu (24/2/2016).
Ia melanjutkan, membatalkan revisi UU KPK dari Prolegnas adalah langkah paling tepat untuk menghindari polemik yang ada, sehingga memberikan garansi agar kegaduhan tidak terjadi lagi.
“Sebaiknya dibatalkan saja supaya tidak ada kegaduhan yang terjadi mengenai revisi UU KPK, sehingga pemerintah bisa fokus mengejar target legislasi di aturan yang lain dan tidak menguras energilah,” sambungnya.(Okz/red)