Pengamat: Revisi UU KPK Banyak Kejanggalan

Revisi UU KPK Banyak Kejanggalan
Revisi UU KPK Banyak Kejanggalan

JAKARTA, TitikNOL - Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat unik. Pasalnya, tidak jelas inisiator yang mengusulkan revisi UU KPK itu pemerintah atau DPR RI.

Suparji menilai, DPR atau pemerintah tak mau mengambil inisiatif secara langsung karena revisi UU KPK akan melemahkan. Sementara, KPK saat ini menjadi lembaga yang paling dipercaya oleh masyarakat.

"Pada RUU yang lain, inisiator kalau tidak pemerintah maka dari DPR. Meskipun bisa juga usulannya dari masyarakat. Tetapi RUU ini (KPK) unik, karena tidak jelas inisiatornya," ujar Suparji saat dihubungi, Rabu (3/2/2016).

Tak hanya itu, pihak DPR RI selalu mengatakan bahwa revisi UU KPK akan memperkuat lembaga anti rasuah tersebut. Namun, DPR RI tidak bisa menjelaskan pasal mana saja yang akan memperkuat KPK.

"Tujuannya dalam rangka memperkuat KPK ,tetapi publik tidak mendapat penjelasan yang meyakinkan bagaimana cara memperkuat KPK tersebut melalui revisi," ungkapnya

TAG uu kpk
Komentar
Tag Terkait