SERANG, TitikNOL - Menteri koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Panjaitan, mengeluarkan pernyataan berbeda terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika sebelumnya Presiden RI, Joko Widodo akan menunda RUU KPK, Luhut justru menegaskan bahwa pemerintah menyetujui revisi RUU KPK. Menurut Luhut, revisi tersebut ditunjukan untuk memperkuat badan tersebut, bukan untuk memperlemah komisi anti rusuah tersebut.
"Pemerintah tidak pernah menyatakan akan membatasi umur KPK hingga sampai 15 tahun atau mendesain bahwa penyadapan harus mendapat izin pengadilan," katanya saat mengunjungi Pemprov Banten, Senin (29/2/2016).
Ia menjelaskan, empat poin yang akan direvisi antara lain, Dewan Pengawas, Penerbitan Surat Perintah Penghasilan Penyidikan (SP3), Penyadapan, dan Pengangkatan Penyidik dan Penyelidik Independen.
"Pemerintah akan mengambil sikap setelah DPR menyelesaikan sidang paripurna revisi UU KPK," pungkasnya. (Her/Red)