JAKARTA, TitikNOL - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nurwahid mengatakan seharusnya antara pemerintah dan DPR RI satu suara dalam memandang revisi Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, revisi UU KPK ini sangat sensitif dalam pembahasannya di masyarakat.
"Kalau dari pemerintah semestinya satu suara, jangan KPK mengatakan diperlemah, Menkumham memperkuat, Presiden wait and see, nanti akan menarik kalau ternyata memperlemah," ujar Hidayat Nur Wahid di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Menurut Wakil Ketua MPR itu, usulan draft revisi UU KPK ini berasal dari pemerintah tapi didorong agar draft tersebut dari inisiatif DPR RI. Akibatnya, lanjut Hidayat, masyarakat melihat bahwa DPR RI ingin memperlemah KPK.
"Dari awal sudah curiga RUU yang semula inisiatif pemerintah didorong jadi inisiatif DPR, kami curiga jangan-jangan menjerumuskan DPR, sudah beranjak jauh, tapi ketika masyarakat menolak presiden mengundurkan diri. Sehingga DPR menurun sementara Presiden meningkat," ungkapnya.
Tambah Hidayat, posisi PKS setuju membahas revisi UU KPK jika syaratnya memenuhi, kalau KPK setuju direvisi dan pemerintah sudah satu kata. Sekarang kan tidak kompak.
"Kalau KPK seperti ini dan pemerintah seperti ini maka PKS menolak karena yang kami syaratkan tidak terpenuhi," tegasnya. (Bar/Red)
Kejati Buka Potensi Dalami Modus Penggelapan Pajak di Seluruh Samsat Banten
Binatang-binatang Unik Pemegang Rekor Dunia
Transformer Sungguhan Terlelang Seharga Rp8 Miliar di Uni Emirat Arab
Kalah 2-1 dari Hull City, Manchester United Tetap Lolos ke Final
Gaya Hidup Remaja Zaman Sekarang
Kekurangan Bacaleg di Dua Wilayah Ini, PAN Banten Kebut Penjaringan
Kopti Famili Santuni Anak Yatim di Penghujung Ramadan
PT PCM Akui Dapat Profit dari Lumpur yang Dibuang di Lahan Pelabuhan Warnasari