JAKARTA, TitikNOL - Pembahasan revisi Undang-Undang No. 8 Th 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah akhirnya menemukan kata sepakat antara pemerintah dan DPR RI. Dimana, sebelumnya perdebatan pemerintah dan DPR RI mengenai anggota legislatif harus mundur atau tidak ketika mencalonkan kepala daerah dan mengenai ambang batas dukungan partai politik terhadap pasangan calon kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menjelaskan delapan fraksi sepakati anggota legislatif harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri. "Hanya Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS yang tidak mengharuskan anggota legislatif mengundurkan diri," ujar Rambe Kamarulzaman saat rapat komisi II dengan Mendagri Tjahjo Kumolo di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Baca juga: Revisi UU Pilkada Belum Ada Titik Temu
Sementara, mengenai dukungan ambang batas partai politik terhadap pasangan calon kepala daerah enam fraksi sepakat tidak ada perubahan dalam UU Pilkada yakni 20 persen jumlah kursi DPRD dan 25 persen suara pemilih. Sementara, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi PKS mengusulkan agar 15 persen jumlah kursi DPRD dan 20 persen suara pemilih.
"Empat fraksi menerima dan menyetujui pemberi catatan persentase parpol 15-20 persen," ungkapnya. (Bara/red)