SERANG, TitikNOL – Gubernur Banten Wahidin Halim, ancam Bupati atau Wali Kota yang merencanakan membuka belajar tatap muka di wilayahnya kepada Presiden Joko Widodo. Kebijakan itu dinilai tidak patuh pada intruksi pimpinan dan melanggar Undang-undang (UU) protokol kesehatan.
Menurutnya, Gubernur merupakan kepanjangan tangan Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap daerah-daerah yang ada di wilayahnya.
“Intruksi saya tidak boleh ada tatap muka, baik yang menjadi kewenangan Gubernur SMA/SMK maupun kewenangan kabupaten, kota. Jadi kalau ada Wali Kota melampaui kewenangan Gubernur atau tidak mengindahkan, saya akan sampaikan ke Presiden. Dua hal, tindakan administratif karena tidak mentaati perintah Presiden atau pimpinan. Kedua, dia melanggar UU protokol kesehatan,” katanya, Rabu (30/12/2020).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak boleh membuat kebijakan yang dapat menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan. Pembukaan sekolah atau belajar tatap muka dinilai salah satu indikasi kegiatan yang mengundang kerumunan.
“Satgas kabupaten, kota harus mematuhi protokol kesehatan. Stop, apapun hal yang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, tidak patuhi protokol kesehatan, dia terkena tuntutan pidana selama 1 tahun atau denda Rp50 juta. Kalau pegawai ada tindakan administratif tidak disiplin,” jelasnya.
Jika ada daerah yang membuat kegiatan dapat menimbulkan massa banyak, Polisi wajib membubarkan dan bertindak sesuai penegakan hukum.
“Kalau kita tidak konsisten dan tegas, siapa yang akan memutus rantai ini. Kalau orang bebas saja seenaknya, hubungannya bukan pada beban pemerintah, pada rumah sakit, kesehatan akibat ketidaktertiban, tidak teratur. Pemerintah punya kewajiban pengaturan, jadi hadir menata ini,” terangnya. (Son/TN2)