Senin, 25 November 2024

Gubernur WH Dituding Tak Serius Jalankan Reforma Agraria di Banten

Gubernur Banten, Wahidin Halim. (Dok: Kompas)
Gubernur Banten, Wahidin Halim. (Dok: Kompas)

SERANG, TitikNOL – Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW SPI) Banten dan Lembaga Kajian Agraria Damar Leuit, menuding Gubernur Banten Wahidin Halim tidak serius menjalankan reforma agrarian di Provinsi Banten. Tudingan tersebut tertuang dalam siaran pers hari tani Nasional 2019 yang diterima TitikNOL di Serang, Senin (23/9/2019).

Sekjen SPI Banten Misrudin mengatakan, saat ini pemerintahan Jokowi-JK menjadikan reforma agrarian sebagai program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Pemerintah juga kata Misrudin, berjanji akan menjalankan reforma agrarian seluar 9 juta hektar.

“4,5 juta ha untuk legalisasi asset dan sertifikasi tanah, 4,1 juta ha untuk pelepasan kawasan hutan serta 0,4 juta ha untuk redistribusi tanah yang berasal dari hak guna usaha habis, tanah terlantar dan tanah negara lain,” katanya kepada awak media.

Lanjut Misrudin, Pada 24 September 2018 presiden mengesahkan Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria yang didalamnya mengatur Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota.

Bahkan kata dia, pembentukan GTRA diseluruh daerah harus selesai paling lambat tiga bulan sejak Perpres RA diundangkan.

Namun kata Misrusin, mandat tersebut tidak berjalan dengan mulus di Banten. Meski GTRA Banten telah dibentuk oleh Gubernur Banten, namun tidak digerakan dengan sungguh-sungguh.

“GRTA banten tidak berfokus menyelesaikan konflik agraria melalui skema tanah Objek eforma Agraria (TORA), melainkan lebih kepada pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan sertifikat tanah Non Konflik secara admisistrasi,” ujarnya.

Sementara, Ketua Divisi Advokasi SPI Banten Ani Afiana mengatakan, ketidakseriusan Gubernur Banten juga Bisa dilihat dari belum terbentuknya GTRA di Kabupaten/Kota Provinsi Banten.

“Karena itu konflik-konflik agraria yang masih terjadi dan belum tersentuh GTRA Banten, contohnya konflik agraria yang masih mangkrak terjadi antara petani di Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dengan PT Pertiwi Lestari dan petani di Kecamatan Cibaliung Pandeglang dengan perum perhutani serta petani di Kecamatan Binuang Kabupaten Serang dengan TNI AU,” Katanya.

Dengan hal tersebut dan bersamaan dengan Peringatan Hari Tani Nasional tahun 2019, DPW Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW SPI) Banten dan Lembaga Kajian Agraria Damar Leuit Banten akan melakukan anksi besar besaran dengan petani yang ada di Banten. (Lib/TN1)

Komentar