Senin, 25 November 2024

Waduh, Lahan Pertanian Menyusut Lima Hektare Setiap Minggu

Ilustrasi lahan pertanian. (Dok: radarlamsel)
Ilustrasi lahan pertanian. (Dok: radarlamsel)

SERANG, TitikNOL - Nasib para petani Banten diujung tanduk, mereka terancam kehilangan tanah garapan karena persoalan penyusutan lahan. Lalu, kalau tanah garapan di Banten hilang, bagaimana nasib para
petani?

Hal ini menjadi perhatian serius Alumni Fakultas Pertanian (Faperta) Untirta. Angga Hermanda, salah satu alumni mengatakan jika hal tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik 2013, laju penyusutan lahan pertanian di Banten dalam lima tahun terakhir cukup mengkhawatirkan. Besaran penyusutan mencapai 0,14% per tahun, itu sekitar 273 hektare setiap tahun atau 5 hektare per minggu.

“Padahal pada 2014 Pemprov Banten sudah mengesahkan Perda No. 5 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tapi penyusutan lahan pertanian produktif masih saja terus berlangsung,” katanya, Senin (19/9/2016).

Kondisi tersebut diperparah dengan data sensus pertanian 2013, bahwa jumlah keluarga petani di Banten semakin berkurang secara signifikan. Dalam kurun waktu satu dekade terhitung dari tahun 2003 hingga 2013, sekitar 254.527 keluarga petani beralih profesi ke pekerjaan lain.

"Kalau melihat data tersebut, artinya setiap tahun rata-rata terdapat 25.452 keluarga petani yang meninggalkan lahan pertanian atau setiap satu jam jumlah petani berkurang sebanyak 3 keluarga petani," ujar Angga.

Selain itu, nasib para petani hingga kini belum juga mendapatkan kehidupan yang layak. Padahal, banyak undang-undang telah disahkan untuk mengangkat derajat hidup para petani, namun implementasi dari peraturan tersebut hingga saat ini belum juga dilaksanakan secara maksimal.

Hal itu kata Angga, bisa dibuktikan dengan data Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Banten yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sejak bulan November 2015 lalu yang terus mengalami penurunan secara drastic dari 107,53 menjadi 100,25 pada Agustus 2016.

"Padahal NTP merupakan acuan kesejahteraan petani berdasarkan pada perbandingan daya beli petani dengan penerimaan petani dari hasil usaha tani yang dilakukan," kata Angga.

Karena itulah, peringatan Hari Tani pada 24 September 2016 harus dijadikan momentum mengingatkan pemerintah terhadap dunia pertanian di Banten. Padahal berbagai upaya terus dilakukan para petani dengan melakukan berbagai tuntutan di peringatan Hari Tani, agar pelaksanaan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) bisa diimplementasikan secara utuh.

Namun, upaya itu sering kali tidak membuahkan hasil. Karena menurut pengamatannya, pemerintah tidak serius dalam menjalankan peraturan tersebut.

"Di Provinsi Banten, konflik agraria juga masih sering terjadi. Dominasi pemerintah dan swasta, selalu berbenturan dengan hak para petani yang ingin menggarap lahan pertaniannya. Konflik yang berlarut-larut dan proses yang tak kunjung terselesaikan ini, kembali menandakan bahwa penjajahan terhadap para petani masih saja terjadi," tegasnya.

Alumni Faperta Untirta pun menekankan jika semua kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar para petani di Banten bisa mendapatkan haknya untuk mengelola lahan pertanian secara utuh.

"Ini juga sebagaimana salah satu amanat program prioritas dari Presiden Joko Widodo yang belum berjalan, yaitu Reforma Agraria 9 juta ha untuk para petani sebagai penyangga kedaulatan pangan," tutup
Angga. (Meghat/Quy)

Komentar