Rabu, 4 Juni 2025

HMI Nilai Irjen Pol Ike Edwin Layak Masuk Bursa Pimpinan KPK

Bendahara Umum PB HMI periode 2018-2020, Abdul Rabbi Syahrir. (Foto: Ist)
Bendahara Umum PB HMI periode 2018-2020, Abdul Rabbi Syahrir. (Foto: Ist)

TANGERANG, TitikNOL - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), memberikan pandangannya terkait rotasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

HMI menilai, dalam rotasi itu salah satu pejabat tinggi (Pati, red) Polri dinilai layak memimpin lembaga anti rasuah.

Bendahara Umum PB HMI periode 2018-2020, Abdul Rabbi Syahrir kepada TitikNOL menyampaikan, salah satu Pati Polri Irjen Pol Ike Edwin, layak untuk direkomendasikan oleh Kapolri Jendral Pol. H.M. Tito Karnavian, untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.

Menurut Abdul, pihaknya memandang Irjen Pol Ike Edwin layak untuk seleksi calon pimpinan KPK. Hal itu dinilai dari track record mantan Kapolwiltabes Surabaya itu, membongkar kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di Surabaya dengan nilai mencapai Rp350 Milyar.

Selain itu, torehan deretan prestasi yang dimiliki Irjen Pol Ike Edwin juga diketahui salah satunya turut serta mengungkap kasus Gayus Tambunan saat menjabat sebagai Dittipikor Bareskrim Polri.

"Mencermati kondisi terbaru hari ini terkait suksesi pimpinan KPK, kami dari PB HMI memandang perlu untuk memberikan tanggapan. Kami meyakini publik menaruh harapan besar bahwa para punggawa KPK yang baru nanti adalah putra/i bangsa terbaik. Salah satu Pati Polri Irjen Pol Ike Edwin, pun kami nilai layak untuk direkomendasikan oleh Kapolri guna mengikuti seleksi pimpinan KPK," terang Abdul Rabbi Syahrir kepada TitikNOL, Rabu (19/6/2019).

Kendati demikian, atas adanya usulan dari Kapolri agar merekomendasikan beberapa pati terbaiknya untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK, HMI menyambut baik atas adanya usulan itu.

HMI menegaskan, pemahaman bersama atas usulan itu untuk ditegaskan kembali preferensi fungsi preventif KPK ketimbang fungsi represif.

Abdul berpendapat, hal tersebut sesuai dengan amanah UU 30 Th 2002 yang secara eksplisit telah menegaskan bahwa urgensi keberadaan KPK diharapkan mampu memicu kesinambungan tindak antikorupsi.

"Artinya, dalam hal ini KPK tidak dibentuk sebagai institusi pengganti, melainkan sebagai pemicu bagi optimalisasi institusi inti diantaranya Kepolisian dan Kejaksaan," jelasnya.

Disamping itu, HMI menilai semenjak kemunculan KPK pada tahun 2004, lembaga anti rasuah itu dianggap telah mengisi ruang kosong pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ditambah lagi, selama satu dekade belakangan ini publik telah dihadapkan pada fakta atas jumlah kasus yang ditangani KPK dan jumlah koruptor yang berhasil ditangkapi menunjukkan grafik terus naik.

"Kami memiliki harapan besar bahwa sinergisitas seluruh lembaga penegak hukum untuk bersama-sama berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi, sehingga tidak perlu lagi ada kejadian seperti cicak vs buaya yang sempai ramai beberapa tahun lalu," beber Abdul.

Atas adanya usulan itu, HM mengajak semua pihak untuk sama-sama mendukung suksesi calon pimpinan KPK. Hal itu diharapkan agar seleksi pimpinan KPK berjalan dengan lancar sehingga melahirkan para punggawa anti korupsi yang mampu mewujudkan misi dan cita negara Indonesia yang bebas korupsi. (Don/TN1).

TAG hmikpk
Komentar
Tag Terkait