Jum`at, 22 November 2024

Kerugian ADD di Desa Binangun Capai Rp 491,871 Juta

Ilustrasi. (Dok: Ditjenpdt)
Ilustrasi. (Dok: Ditjenpdt)

SERANG, TitikNOL - Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang Kota telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten terakait kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) di Desa Binangun, Kecamatan Waringkurung, Kabupaten Serang tahun 2015-2016. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara mencapai Rp 497.871.831.

“Hasil auditnya sudah keluar dari BPKP, kami sudah terima hari Kamis kemarin,” ujar Kapolres Serang AKBP Komarudin melalui telepon Senin (5/2/2018).

Sebelumnya penyidik telah mengantongi jumlah kerugian negara dari perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Serang. Dari total pagu anggaran dana desa tahun 2015 senilai Rp 634,721 juta dan tahun 2016 senilai Rp 1,01 miliar terdapat Rp 136,111 juta yang menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Serang tertanggal 13 April 2017.

Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan pekerjaan yang tidak dikerjakan alias fiktif yang dilaporkan rampung seperti belanja peralatan kantor tahun 2015 dan pemasangan paving block tahun 2016. Meski telah mengantongi nilai kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Serang penyidik tetap melibatkan auditor dari BPKP Perwakilan Banten. Sebab, penyidik meyakini adanya kerugian negara yang lebih besar dari ADD Binangun.

Untuk itu, penyidik menggandeng ahli teknik sipil dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) untuk mengaudit hasil fisik pekerjaan. Ada beberapa hasil pekerjaan yang telah diaudit. Seperti, pekerjaan rabat beton (lapisan beton berkualitas rendah dengan ketebalan 5 cm), tembok penahan tanah atau TPT dan paving block.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 2 bundel foto kopi dokumen Perdes Tahun 2015-2016, laporan bidang penyelenggaraan pemerintah desa tahun 2015-2016, laporan bidang pembangunan tahun 2015-2016, laporan pertanggungjawaban realisasi tahun 2015-2016, surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencairan dana atau SP2D, dan surat keputusan (SK) pengangkatan kepala desa periode 2015 dan 2016.

Setelah menerima hasil audit tersebut penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi terlapor Kepala Desa (Kades) Binangun berinsial S sebelum melakukan gelar perkara internal dalam penetapan tersangka. Sebelumnya, penyidik telah memintai keterangan baik dari Pemerintah Kabupaten Serang, Kades Binangun berinisial S dan pihak-pihak terkait.

“Saksi semua sudah diperiksa. Kami akan lakukan pemeriksaan kembali kepada saksi terlapor (sebelum penetapan tersangka),” tutur Komarudin. (hr/TN1)

TAG add
Komentar
Tag Terkait