Jum`at, 4 April 2025

Tilep Dana Desa Rp497 Juta, Mantan Kades Binangun Dijebloskan ke Penjara

Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin (kanan) didampingi Kasat Reskrim AKP Richardo Hutasoit dan Kanit Tipikor Ipda Widodo saat jumpa pers kasus dugaan korupsi mantan Kades Binangun. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin (kanan) didampingi Kasat Reskrim AKP Richardo Hutasoit dan Kanit Tipikor Ipda Widodo saat jumpa pers kasus dugaan korupsi mantan Kades Binangun. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Mantan Kepala Desa Binangun, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang berinisial SL (42) dijebloskan ke penjara. Kades yang menjabat selama periode 2011 - 2017 ini diduga telah menyelewengkan dana desa sebesar Rp497 juta.

"Berdasarkan hasil audit fisik oleh ahli teknik sipil dari Untirta serta hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Banten, tersangka SL telah merugikan negara sebesar 497jt," kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin dalam keterangan pers, Kamis (11/10/2018) malam.

Kapolres menjelaskan, penyelewangan dana desa oleh mantan kades tersebut diketahui dilakukan secara bertahap semenjak tahun 2015 hingga 2017.

Dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat untuk Desa Binangun pada 2015 sebesar Rp 634 juta, diketahui digunakan untuk beberapa item pekerjaan pengadaan peralatan kantor dengan pertanggungjawaban 100 persen.

"Namun dari hasil pemeriksaan, realisasi penggunaan dana bantuan desa tersebut didapati ada beberapa item barang yang tidak diadakan yang nilainya mencapai Rp46 juta," ungkap Kapolres.

Tidak hanya itu, kata Kapolres, di tahun 2016 Desa Binangun kembali mendapatkan kucuran dana desa sebesar Rp1,016 miliar untuk sejumlah kebutuhan pembangunan infrastruktur.

Diantaranya pembangunan irigasi, pembangunan dan pemiliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan jembatan serta pembangunan dan pemeliharan infrastuktur berupa vaping blok.

"Dalam anggaran pembangunan itu, kami menemukan indikasi adanya penyelewengan yang dilakukan oleh SL beserta temuan pemotongan honor anggota BPD Binangun," terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka mengaku uang hasil korupsi itu digunakan dengan tidak jelas. Namun, pihak kepolisan masih melakukan penyelidikan karena tersangka juga sempat maju mencalonkan diri kembali di pemilihan Kepala Desa tahun 2017.

"Tahun 2017 tersangka maju kembali dalam pilkades, namun tidak terpilih. Tetapi untuk saat ini belum ada indikasi dana digunakan untuk itu (pilkades). Meski demikian, penyidik telah menyita uang sebesar Rp136 juta," tandasnya.

Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar.

Kapolres pun mengingatkan kepada seluruh aparatur desa yang ada di wilayah hukumnya agar tidak main-main dalam mempergunakan dana bantuan desa yang telah digulirkan Presiden. Kapolres menegaskan dirinya akan melakukan proses hukum bagi yang terbukti melakukan penyelewengan.

"Kami tindak tegas siapapun yang mencoba menyelewengkan bantuan dari pemerintah untuk masyarakat," tegasnya. (HR/TN3)

Komentar