SERANG, TitikNOL - Gerakan Mahasiswa Serang Utara (Gamsut), mendesak Inspektorat Kabupaten Serang untuk mengusut tuntas terkait adanya dugaan penyelewengan dana Desa.
Ketua Umum Pengurus Pusat Gamsut Imron mengatakan, ada dua Desa di Kecamatan Tirtayasa yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten tentang penyalagunaan dana Desa.
"Ada dua Desa sih yang kami tahu, Desa Lontar sama Desa Alang tentang adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum aparatur Desa," katanya kepada TitikNOL, Selasa (9/7/2019) kemarin.
Menurutnya, kedua Desa tersebut melanggar Peraturan Menteri Desa nomor 4 tahun 2015 tentang pembangunan daerah tertinggal dan tranmigrasi tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan desa.
Ia menilai, pembangunan insfratuktur yang berada di kedua desa itu tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), ditambah dengan banyaknya kegiatan pemberdayaan masyarakat yang juga dinilai fiktif.
"Dari tiap tahun selalu ada kejanggalan dan kinerjanya juga nol. Insfratuktur mangkrak, pembangunan mangkrak, makanya ada temuan dari BPK, kalau sesuai mah gak bakal ada temuan," tegasnya.
Ironisnya, setiap pembangunan insfratuktur dikelola oleh pihak ketiga dan tidak melibatkan masyarakat setempat. Padahal, salah satu persyaratan dari pembangunan wajib melibatkan swadaya masyarakat.
"Masyarakat juga sudah geram, para pegawai juga banyak yang bukan dari masyarakat setempat, banyak yang ditenderkan oleh pihak ketiga," ujarnya.
Ditambah lagi, tidak adanya transparansi kepada publik mengenai pembelanjaan anggaran dana Desa. Maka ia meminta pihak inspektorat dalam waktu dekat untuk mengaudit laporan keuangan dari Desa Lontar dan Desa Alang.
"Kami mendesak pihak inspektorat untuk segera mengaudit kasus korupsi tersebut," pungkasnya. (Son/TN1)