SERANG, TitikNOL - Polres serang Kota telah memeriksa sebanyak 45 saksi, ihwal Bendahara Desa Kadubeureum berinisial NH yang melakukan tindakan korupsi senilai Rp570 juta bersumber dari dana desa.
Kasat Reskrim Polresta Serang AKP Indra Feradinata mengatakan, ada 45 orang dari unsur perangkat desa dan kecamatan yang dimintai keterangan sebagai saksi. Selain itu, tim penyidik akan memanggil pihak forex sebagai penyedia pasar saham.
“Pemeriksaan 45 orang baik perangkat desa dan kecamatan. Dalam waktu dekat kami kembangkan ke sana. Kami akan panggil juga pihak trading forex,” katanya saat dihubungi via telepon, Rabu (21/10/2020).
Ia menuturkan, bahwa tersangka melakukan coba-coba bermain market saham menggunakan dana desa senilai Rp570 juta. Dengan harapan, dari keuntungan itu dapat membayar hutangnya sebanyak Rp135 juta.
“Iya coba-coba. Keuntungannya untuk membayar hutang,” tuturnya.
Baca juga: Bendahara Desa di Serang Selewengkan Dana Desa Untuk Main Saham
AKP Indra menjelaskan, total anggaran desa Rp570 juta terdiri dari beberapa sumber. Salah satunya dari bantuan pemerintah untuk penanggulangan Covid-19.
"Salah satu item bersumber dari situ (Bantuan Langsung Tunai Covid-19),” jelasnya.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari perangkat desa atas hilangnya dana dari kas desa. Saat ditelusuri, tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya dalam main saham.
"Kecurigaan awalnya memang dari pihak desa. Kok uang di kas desa tidak ada. Setelah ditelusuri, tersangka mengaku menggunakan uang itu (untuk bermain saham)," tukasnya. (Son//TN1)