SERANG, TitikNOL - Kujaeni (54), mantan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang terpaksa harus menjalankan ibadah puasa di sel tahanan Mapolres Serang.
Dia jadi ditetapkan tersangka korupsi lantaran diduga main proyek semasa jadi kades periode 2015-2021 dan telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp546 juta.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengatakan, Desa Kamaruton mendapatkan dana dari sumber APBN dan APBD di tahun 2018 hingga 2019 mencapai Rp2,1 miliar.
Secara rinci, 2018 sebesar Rp980.598.300, pada tahun 2019 sebesar Rp852.246.300, dan terakhir sisa anggaran 2019 Rp 290.653.200 yang dicairkan tahun 2020. Sehingga, total seluruhnya Rp2,1 miliar.
Dari hasil penyelidikan, kades dua periode itu melaksanakan proyek desanya sendiri, serta mengendalikan keuangan desa.
"Saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik pada Desa Kamaruton, tersangka mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," katanya, Senin (11/4/2022).
Ia menjelaskan, dari total anggaran yang dikelola oleh Desa Kamaruton, ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan negara dan telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh APIP sebesar Rp546 juta," jelasnya.
Usai ditemukan adanya kerugian keuangan negara, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal itu untuk mempermudah proses penyidikan.
"Tersangka diamankan di rumah tersangka pada tanggal 27 Maret," ungkapnya.
Atas perpuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana paling lama 20 tahun penjara. (Har/TN3)