Senin, 25 November 2024

Polda Banten Jerat 7 Tersangka Korupsi Yang Rugikan Negara Hingga Rp112 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Rudi Hernanto saat di wawancarai media. (Foto: TitikNOL)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Rudi Hernanto saat di wawancarai media. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap tujuh kasus tindakan korupsi dan menjerat tujuh tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara pada tahun 2019.

Dirkrimsus Kombes Pol Rudi Hernanto mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mampu menyelematkan uang negara hingga Rp112 miliar.

"Sampai inkra ini kurang lebih ada 93 hampir 112 miliar kerugian yang bisa kami selamatkan," katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Kamis, (19/12/2019).

Adapun tindakan korupsi yang berhasil diungkap diantaranya kasus korupsi yang PBD, kasus pengadaan PLN di daerah Cikupa, pengadaan SPBG Cilegon, bendungan Waduk Karian yang naik ke penyelidikan dan maslah Dana Desa.

"Bendungan Waduk Karian masih penyelidikan karena kami sesang melimpahkan kerugian negara atau BPKP atau BPK. Tersangkanya ada 3. Yang PBD ada 4 tersangka yaitu Direktur utama, komisaris, direktur pelaksana, semuanya direktur," jelasnya.

"Yang penyelidikan masih berjalan. Ini bukan hanya di Polda ya, tapi di Polres juga. Kurang lebih ada 7 kasus," terangnya.

Menurutnya, pengungkapan yang harus disikapi dengan ketelitian lebih adalah persoalan penggunaan anggaran dana Desa. Sebab, tidak sedikit penggunaannya beralih dari rencana kegiatan awal namun bertujuan untuk pembangunan di tiap Desa.

"Kalau dana Desa memang harus disikapi lebih baik dan bijak lagi. Kalau memang nanti signifikan anggaran itu digunakan untuk pribadi baru diangkat. Tapi kalau masih di pakai terkait untuk pembangunan Desa, saya kira tidak," tukasnya. (Son/Tn1)

Komentar