SERANG, TitikNOL - Inspektorat Provinsi Banten belum bisa melakukan langkah-langkah terkait dugaan Korupsi proyek budidaya jagung. Hal ini dikatakan kepala insfektorat E kusmayadi setelah ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (20/12/2018).
E Kusmayadi mengatakan proyek budidaya jagung menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sehingga persoalan dugaan korupsi itu menjadi kewenangan pusat.
"Kita juga belum bisa melakukan langkah-langkah karena itu anggaran APBN, kecuali APBD," katanya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Jagung, Distanbun Lebak Serahkan Dokumen ke Polda Banten
Kendati demikian, E Kusmayadi mendapat informasi bahwa kementerian pusat sudah melakukan audit terhadap dugaan korupsi proyek budidaya jagung.
"Informasi yang berkembang bahwa audit dari Irjen lnspektorat Kementrian ertanian sudah dilakukan," ujarnya.
Lanjut E Kusmayadi, yang mengetahui persoalan proyek budidaya jagung itu dari pusat. Akan tetapi pihaknya perlu mengetahui persoalan yang ada.
"Yang pasti mengetahui persoalan ini dari pusat, tetapi, kita perlu mengetahui masalah yang ada," imbuhnya. (Tolib/TN3)