SERANG, TitikNOL - Abudin, Kepala Desa (Kades) Kramatjati harus rela meringkuk dibalik jeruji besi lantaran diduga menyalahkan wewenang.
Dia dinilai bersalah dalam menggunakan dana bantuan khusus (DKK) Rp199 juta untuk membangun Kantor Desa Kramatjati tahun 2020.
Kasi Pidsus Kejari Serang, Joni Triaynto mengatakan, perkara itu bermula pada saat Abudin selaku Kades Kramatjati mengajukan proposal untuk renovasi total Kantor Desa.
Namun setelah anggaran itu cair, pembangunan dialihkan di lahan milik orang lain atau tidak masuk pada aset milik desa.
"Iya DKK masuknya ke ruangan desa. Jadi uang tersebut diajukan renovasi total terhadap kantor desa cuma dialihakn pembangunanya ke tanah milik masyarakat yang tidak terdaftar di aset desa. Sehingga masyarakat keberatan dan kantor desa tidak dapat dipergunakan," katanya saat ditemui di Kejari Serang, Jumat (26/11/2021).
Ia menyebutkan, saat ini Kantor Desa yang telah dibangun itu tidak dapat digunakan. Pembangunan itu dinilai tidak sesuai dengan peruntukan. Sehingga, menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp199 juta.
"Rp199 juta (kerugian negara). Iya tidak seharusnya tidak sesuai dengan usulan awal, tetapi dialihkan ke daerah lain," ungkapnya.
Sejauh ini, kata dia, pembangunan di tanah milik orang lain atas inisiasi tersangka sendiri.
"Yang bersangkutan sendiri. Semuanya dikenadikan tersangka," jelasnya. (TN3)