SERANG, TitikNOL - R. Setiawan, mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang ditahan Kejari Serang lantaran diduga menyalahgunakan wewenang dalam program pelatihan jahit, untuk penanganan Covid-19 tahun 2020.
Pada saat itu, R. Setiawan selaku Pengguna Anggaran (PA) karena menjabat sebagai Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang.
Selain Setiawan, Kejari Serang juga turut menahan Sutarya yang pada saat itu sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) program jahit untuk pemulihan ekonomi akibat Covid-19.
"Menetapkan tersangka RS (R. Setiawan), selaku Pengguna Anggaran. Kemudian SUT (Sutarya), ini adalah PPK," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy Simandjuntak, Rabu (20/7/2022).
Freddy menerangkan, pelaksanaan program penanganan penanggulangan Covid-19, tidak sesuai dengan konsep perumusan yang digagas.
Input dari program jahit pelatihan, namun outputnya menjadi pengadaan barang. Pelatihan itu untuk membuat masker dan hazmat.
"Tersangka telah menyalahgunakan kewenangan sebagai PA dalam hal pengelolaan pelatihan bantuan dana BTT penanganan covid yang harus dilaksanakan tapi tidak dilaksanakan, yang sifatnya pelatihan jadi pengadaan barang. Itu jadi alasan penyidik menetapkan tersangka," terangnya.
Ia menjelaskan, pagu anggaran yang disediakan Rp3 miliar, tapi pelaksanaan kontraknya Rp2.650.000.000. Keduanya kini ditahan di Rutan Pandeglang.
"Pagu anggaran Rp3 miliar, kerugian negaranya adalah Rp2.650.000.000. Kami sedang audit dengan APIP perhitungan kerugian negaranya," jelasnya.
Keduanya disankakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 hiruf B UU Ri No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah diatut UU Ri no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Ri No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor tentang pemberantasan tindakan korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (TN3)