Jum`at, 22 November 2024

Kabupaten Serang Lepas dari Predikat Pengangguran Tertinggi di Banten

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa


SERANG, TitikNOL - Predikat angka pengangguran tertinggi di Banten yang disandang Kabupaten Serang sejak tahun 2012 akhirnya terlepaskan. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis per Agustus 2020 mencatatkan, Kabupaten Serang berada di posisi ke tiga tingkat pengangguran dari delapan kabupaten/kota.

Berdasarkan data BPS Provinsi Banten, tingkat pengangguran Banten per Agustus 2010 sebesar 10,64 persen atau sebanyak 661 ribu orang. Meningkat 2,53 persen atau bertambah sebanyak 171 ribu orang dibandingkan Agustus 2019.

Sementara berdasarkan delapan kabupaten/kota, pengangguran tertinggi terjadi di Kabupaten Tangerang sebesar 13,06 persen, disusul Kota Cilegon 12,69 persen dan Kabupaten Serang 12,22 persen.

Kemudian Kabupaten Lebak 9,63 persen, Kota Serang 9,26 persen, Kabupaten Pandeglang 9,15 persen, Kota Tangerang 8,63 persen, dan Kota Tangerang Selatan 8,48 persen.

Melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (6/11/2020), Kepala BPS Banten Adhi Wiriana mengatakan, pandemi Covid-19 telah berdampak pada penurunan perekonomian, termasuk angka pengangguran. Setidaknya, terdapat 1,84 juta orang yang terdampak Covid-19 atau 19,18 persen. Terdiri dari pengangguran karena Covid-19 sebanyak 205 ribu orang dan bukan angkatan kerja 28 ribu orang.

“Sementara tidak bekerja karena Covid-19 sebanyak 103 ribu orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 sebanyak 1,51 juta orang,” tandas Adhi.

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Kerja (Binapenta) Disnakertrans Kabupaten Serang Ugun Gurmilang mengatakan, dari sisi ketenagakerjaan, dampak Covid-19 cukup terasa. Atas instruksi dan arahan pimpinan daerah, Disnakertrans berusaha menekan dampak covid-19.

“Agar tidak berdampak parah terhadap ketenagakerjaan dan Alhamdulillah beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Serang di masa pandemi covid-19 ini masih ada perekrutan tenaga kerja. Walaupun di sisi lain ada perusahaan yang melakukan PHK,” ujarnya.

Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kepala Daerah sudah membuat surat edaran terkait pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.

“Bupati Serang pun rutin menggelar rapat koordinasi dengan pihak industri dalam upaya pencegahan dampak negative covid-19 terhadap keberlangsungan perusahan dan pekerja,” tukasnya. (ADV)

Komentar