JAKARTA, TitikNOL - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (APIK), Ratna Batara Munti sambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memberikan petisi agar kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) yang dilakukan oleh anggota DPR RI Ivan Haz tetap dikawal.
"Saya apresiasi MKD memproses kasus penganiayaan pembantu rumah tangga yang dilakukan oleh Ivan Haz dengan membentuk sidang panel," ujar Ratna di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Tak hanya itu, petisi tanda tangan 20 ribu tersebut mendesak agar MKD DPR RI juga tetap melanjutkan proses kode etik terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPR RI Masinton Pasaribu terhadap asistennya, Dita Aditia Ismawati.
Menurut Ratna, meski Dita sudah mencabut proses, kode etik harus tetap berjalan. "Saya meminta kasus Masinton juga harus ditetap di proses, meski Dita sudah mencabut aduannya," ungkap Ratna.
Dalam penyerahan petisi tersebut diterima oleh anggota MKD DPR RI Romo Muhammad Syafii. Romo menerangkan, bahwa petisi ini sebagai bentuk pengawasan rakyat sehingga MKD akan bekerja secara profesional.
"Tadi kan dukungan berisi yang 20 ribu tanda tangan agar menyelesaikan terkait dua anggota DPR yang diadukan. MKD masih terus memproses," ungkapnya. (Bar/red)