Meski Banyak Catatan, Pemkot Serang Raih Opini WDP dari BPK

Ilustrasi. (Dok: Liputan6)
Ilustrasi. (Dok: Liputan6)

SERANG, TitikNOL - Setelah tahun sebelumnya mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Pemerintah Kota Serang kembali mendapatkan predikat yang sama dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Perwakilan Banten tahun anggaran 2016 oleh BPK RI Perwakilan Banten.

Dikatakan Kepala BPK RI Perwakilan Banten Ipoeng Andjar Wasita, hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Serang masih banyak catatan yang harus diperbaiki.

"Di antaranya aset tetap sebanyak 2.669 masih disajikan dengan nilai Rp1,00 dan Rp0, 00 sebanyak 18 bidang tanah dengan luas 200.775 meter persegi belum dilakukan penilaian. Sebanyak 66 bidang dengan nilai Rp 1,00 luas 681.582 meter persegi belum dilakukan penilaian, sebanyak 23 ruas jalan yang menjadi kewenagan Pemkot Serang," kata Ipoeng dalam penyerahan opini WDP kepada Pemkot Serang, Jumat (2/6/2017).

Kemudian lanjut Ipoeng, penyusutan atas 43.678 aset tetap tidak mengunakan nilai historis maupun nilai perolehan aset tetap. Lalu, Koreksi atas akumulasi penyusunan merupakan saldo akumulasi penyusutan pada tahun 2015 yang tidak termasuk jumlah penyusutan atas aset tetap yang diperoleh tahun 2015 yang sesuai kebijakan akuntasni sebelumnya bahwa menyatakan aset tetap disusutkan pada tahun anggaran berikutnya.

"Aset pasar Kepandean dan aset pasar lama belum dicatat sebagai aset lainya kemitraan dengan pihak ke tiga. Serta aset kemitraan pasar Rau belum dicatat sesuai ketentuan SAP. Ini masih masalah klasik persoalanya terkait laporanya ini. Memang sudah disajikan tapi belum signifikan. Seperti penyajian laporanya dan keberadaan asetnya. Untuk itu Pemkot Serang harus serius untuk memperbaiki catatan laporan dari BPK ini," pungkasnya. (Gat/red)

Komentar