SERANG, TitikNOL - Belanja paket pertemuan fullboard Pemprov Banten TA 2015 senilai Rp21.442.825.500 diduga bermasalah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menyebut, belanja paket yang tersebar di 23 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut tidak dapat diyakini pertanggungjawabannya.
Puluhan SKPD tersebut antara lain Dinas Pendidikan, Biro Kesra, Bappeda, Kesbangpol, Disbudpar, Dinas Koperasi dan UMKM, Distamben, Dinsos, Dispora, DPPKD, Hutbun, Disnakertrans dan lainnya.
Hal itu berdasarkan surat BPK RI Perwakilan Provinsi Banten nomor 50/LKPD.PRV.BNTN-15/05/2016 tertanggal 12 Mei 2016, tentang penyampaian Konsep Temuan Pemeriksaan (KTP) ke-3.
Salah satu poinnya yaitu belanja paket pertemuan fullboard pemprov TA 2015 sebesar Rp21,442 miliar tidak dapat diyakini pertanggungjawabannya.
Bermula ketika pemprov menganggarkan belanja paket pertemuan Fullboard TA 2015 sebesar Rp229.291.334.300 dan direalisasikan sebesar Rp203.887.974.500 atau sebesar 88,92 persen. Ada 486 belanja paket pertemuan tersebut dengan realisasi sebanyak 457 paket oleh 38 SKPD.
Temuannya yaitu bahwa 141 paket pertemuan fullboard sebesar Rp21,442 miliar oleh 23 SKPD dilaksanakan bersamaan pada suatu waktu yang sama dan jauh melebihi kapasitas daya tampung hotel. Dengan demikian tidak dapat diyakini kebenaran pelaksanaan kegiatan 141 paket pertemuan fullboard tersebut.
Kemudian, terdapat kegiatan paket pertemuan sidang penilaian dan penetapan angka kredit (PAK) periode I dan periode II masing-masing senilai Rp493,920 juta yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan keadaan riil. Jumlah peserta yang hadir saat kegiatan tidak sesuai dalam surat pertanggung jawaban (SPj).
Kesimpulannya, masih dalam surat, permasalahan tersebut disebabkan karena 23 kepala SKPD belum optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas kegiatan belanja paket pertemuan fullboard, PPK tidak cermat dalam melakukan verifikasi, PPTK dan PPHP lalai dalam melakukan kegiatan tersebut.
Kepala Bappeda Banten, Hudaya Latuconsina membenarkan hal tersebut. Di Bappeda kegiatan fullboard yang pertanggungjawabannya tidak dapat diyakini sebesar Rp400 juta.
"Bappeda itu sekitar Rp400 juta. Tapi saya sudah sampaikan kepada PPTK untuk menyelesaikan itu. Dan ternyata ada buktinya," kata Hudaya, Minggu (15/5/2016).
Jika dalam waktu yang ditentukan SKPD tidak mengklarifikasi keterangan tersebut maka akan muncul sebagai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
"Itu bukan temuan, tapi keterangan pemeriksaan yang harus diklarifikasi oleh SKPD. Kalau sampai batas waktu tidak bisa diselesaikan maka akan muncul di LHP," tuturnya.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Ranta Soeharta, konsep temuan pemeriksaan tersebut belum resmi sebagai temuan BPK. Namun, menurutnya SKPD sudah melakukan perbaikan-perbaikan.
"Kalau konsep berarti belum resmi. Pemeriksaan yang lalu-lalu sudah ditanggapi dan perbaikan-perbaikan," ujarnya. (Kuk/red)