LEBAK, TitikNOL - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Kabupaten Lebak menegaskan, izin lingkungan yang diterbitkan BLH merupakan syarat untuk memperoleh izin usaha kegiatan. Hal tersebut dikemukakan Ipan Gura Ginting, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan pada Kantor BLH Pemkab Lebak di ruang kerjanya, Kamis (15/9/2016).
Penegasan tersebut dikatakan Ipan, berkaitan dengan empat izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT. Gama Grup perusahaan induk PT. Cemindo Gemilang produsen Semen Merah Putih di Kecamatan Bayah, yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) yang saat ini menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), ternyata bermasalah.
Baca juga: Izin Operasi Produksi PT Gama Group Bermasalah
Sebab, dari empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) yang dimiliki PT. Gama Group tahun 2011 diduga diterbitkan pihak BPMPPT Lebak tanpa melalui prosedur pembuatan izin lingkungan yang sebenarnya.
"Untuk izin lingkungan nomor : 544/Kep.37-LH/2012 PT. GAMA Group betul nomor itu terdaftar di arsip kita (BLH). Izin lingkungan ini, untuk memperoleh atau untuk menentukan syarat mendapatkan izin usaha kegiatan," ujar Ipan.
Saat disinggung soal terbitnya empat izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) yang dikeluarkan pihak BPMPPT Lebak tahun 2012 kepada PT. Gama Group yang diduga tanpa melalui prosedur izin lingkungan. Dengan diplomatis Ipan Gura Ginting pun mengatakan, dirinya mengaku tidak tahu jika ada SKPD pemberi izin lainnya yang mengeluarkan empat IUP-OP tersebut.
"Jadi begini, kalau SKPD pemberi ijin itu. Kan tentu sebelumnya menentukan syarat pembuatan ijin, saya nggak tahu syarat seperti apa yang ada di pemberi ijin, sehingga keluar ijin tersebut," kilah Ipan.(Gun/Rif)