Jum`at, 4 April 2025

Bobrok, Pejabat Perizinan di Lebak Diduga ‘Bermain’ Dengan PT Gama Group

PT Cemindo Gemilang. (Dok: semenmerahputih)
PT Cemindo Gemilang. (Dok: semenmerahputih)

LEBAK, TitikNOL - Persoalan seputar empat jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT Gama Group, mulai melebar. Sejumlah pihak menduga jika dinas yang menerbitkan IUP OP telah bermain mata dengan perusahaan induk PT Cemindo Gemilang, Bayah, ini.

Tak ayal, dimungkinkan pula terjadi praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) saat proses pembuatan izin tersebut. Tentu hal ini perlu mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlebih KPK tengah melakukan pemetaan perizinan bermasalah di wilayah kabupaten/kota Provinsi Banten.

Budi Supriadi, aktivis lingkungan hidup di Kabupaten Lebak mengungkapkan, IUP OP PT Gama Group diterbitkan pada 2011. Ketika itu dinas yang melakukan pelayanan perizinan adalah Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT).

“Sekarang menjadi BPMPPT (Badan Penanaman Modal Pelayanan dan Peijinan Terpadu),” katanya, Senin (19/9/2016).

Namun ia mencium masalah. Sebab IUP OP perusahaan tersebut diterbitkan sebelum izin lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Lebak keluar.

Baca juga: Nah Loh, Izin Operasi Produksi PT. Gama Group yang Bermasalah Mulai Terkuak

“Izin lingkungan hidup terbitnya pada 2012, sementara IUP OP terbit 2011. Seharusnya KPPT tunggu pihak perusahaan miliki izin lingkungan dulu, barulah instansi itu bisa menerbitkan IUP OP. Tapi ini tidak, izin operasi diterbitkan KPPT meskipun PT Gama tidak mengantongi izin lingkungan,” tegasnya.

"Kami menduga ada konspirasi besar antara pihak pengusaha dan oknum pejabat KPPT yang kini instansinya telah menjadi BPMPPT,” ujar Budi.

Kata Budi, mustahil jika kesalahan tersebut adalah sebuah kecerobohan. Budi menduga bahwa kesalahan itu sebuah kesengajaan KPPT Lebak guna memuluskan perizinan PT Gama Group.

"Kesalahan tersebut menggambarkan bagaimana bobroknya perizinan di Lebak, juga manajemen perusahaan itu,” tandas Budi.

Ia pun curiga jika produk Amdal PT Gama Group bermasalah. Dimana Amdal sebuah produk copy paste yang dibuat hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi perizinan di Kabupaten Lebak.

"Kami berharap DPRD Lebak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementrian ESDM, untuk melakukan review empat IUP OP tersebut. Bagaimana IUP OP tersebut dikatan Clear dan Clean, sementara dalam penerbitanya pun unprosedural dan inkonstusional dengan tata peraturan pertambangan dan lingkungan di Indonesia," tegas Budi.

Selain itu, Budi pun mengaku sudah mengetahui hanya empat dari sekian jumlah IUP-OP yang dimiliki PT. Gama Group, dinyatakan clear dan clean oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

"Pada data tabel pengumuman kesembilan rekonsiliasi IUP 2011 dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM, jadi dugaan missing empat IUP OP dengan ijin lingkungan yang terbit 2012 adalah benar terjadi," tukas Budi.

Tak hanya empat IUP OP yang bermasalah, Budi pun mempertanyakan terbitnya IUP atas nama PT. Lebak Energi Nusantara (LEN) yang disebut-sebut milik Ateng Slamet Timin Djat alias Aan, salah seorang pejabat di PT. Gama Group.

Pasalnya, IUP atas nama PT. LEN tersebut berada pada lokasi yang sudah di ploting atas nama PT. Gama Group.

"Masa iya ada IUP diterbitkan di satu lokasi yang sudah terploting untuk perusahaan lain, jelas ini menandakan adanya penerbitan perizinan yang tumpang tindih. Lalu izin lingkungan PT. LEN itu mana? Masa satu izin lingkungan dengan Gama Group, tentu tidak bisa seperti itu," kata Budi.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir, Kepala BPMPPT Pemkab Lebak Hari Setiono serta Manager CSR PT. Cemindo Gemilang Sigit Andriyana sulit dihubungi wartawan. (Gun/Quy)

Komentar