Sabtu, 5 April 2025

Pemkot Belum Patuhi UU 23, Ini Penjelasannya

Ilustrasi SMA/SMK. (Dok:net)
Ilustrasi SMA/SMK. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sampai saat ini belum melimpahkan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK, kepada Pemerintah Provinsi Banten.

Hal itu, bertentangan dengan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, kota dan provinsi di Indonesia. Dalam aturan itu, disebutkan kewenangan SMA dan SMK perada di pemerintah provinsi.

"Memang efektifnya setelah undang-undang itu disahkan. Namun, kami perlu waktu untuk mempersiapkan pelimpahan ini. Terutama pendataan yang memakan waktu," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Serang, Akhmad Zubaedillah, ditemui usai dirinya mengahdiri rapat paripurna di DPRD Kota Serang, Senin (18/4/2016).

Menurutnya, pelimpahan kewenangan tersebut baru bisa dilakukan secara menyeluruh pada Januari mendatang. "Selain data, aset-aset yang ada juga perlu waktu untuk menginventarisir," ujarnya.

Nantinya, lanjut Zubaedillah, Pemkot Serang hanya akan memiliki kewenangan sampai di jenjang SMP saja. Padahal, awal 2014 silam, Pemkot melaunching program sekolah gratis di lingkungan bagi sekolah negeri sampai jenjang SMA.

"Alokasi anggaran SMA dan SMK akan kami limpahkan ke PAUD. Total sekolah yang akan dilimpahkan sebanyak 70 sekolah terdiri dari SMA dan SMK negeri maupun swasta," katanya. (Her/red)

Komentar