SERANG, TitikNOL - Izin usaha air PT Tirta Freshindo Jaya (TFJ), pabrik air mineral kemasan di Kec. Cadasari, Pandeglang dan Kec. Baros, Kabupaten Serang, diketahui belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Dari beberapa dokumen yang kami miliki, itu sebenarnya cukup rawan dari sisi perizinan. Tata ruang mereka itu sebetulnya memastikan untuk kepentingan permukiman, serapan air, dan lahan pangan berkelanjutan, perlu ada perbaikan, izin usaha airnya. Rekomendasi dari kementerian ESDM (energi sumber daya mineral) juga belum ada," ungkap Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Banten, Hudaya Latuconsina, akhir pekan lalu.
Baca juga: Kaji Izin Lingkungan PT Tirta Fresindo Jaya, Dinas LHK Kerahkan Tujuh Ahli
Oleh karena itu, kata Hudaya, kecenderungan Pemprov untuk menghentikan kelangsungan investasi tersebut menguat. "Ya dihentikan, total," kata ketua tim independen yang menginvestigasi keberadaan PT TFJ.
Tim segera rapat untuk menyusun rekomendasi. "Ada dua opsi, dilanjut atau ditutup. Tapi yang menguat ditutup. Saya harap secepatnya (ada rekomendasi). Kemudian disampaikan ke Pj Gubernur, nanti beliau yang mengeluarkan SK penetapannya," ungkapnya.
Baca juga: Pemprov Banten Turun Tangan Selesaikan Polemik Warga dan PT Tirta Freshindo Jaya
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengamini PT TFJ harus ditutup. "Ketentuan-ketentuan atas tata ruang ini dilanggar. Persoalan berlanjut dan tidak, bukan hanya pemerintah punya kewenangan, tetapi masyarakat juga harus diperhatikan. Karena saya wakil rakyat, jadi mendukung ditutup dan harus ditutup. Saya juga telah berkirim surat ke Polda dengan dasar data dari Bappeda, bahwa ada pelanggaran perizinan," kata Asep.
Persoalan investasi di Banten harus menjadi nomor satu, namun pihak swasta atau investor harus memperhatikan aturan dan aspirasi masyarakat. (Kuk/Rif)