SERANG,TitikNOL - Adanya usulan dari DPRD Banten bahwa PT Bank Banten tidak boleh dikelola oleh PT BGD sesuai Permendaggri No 52, membuat Pemprov Banten harus mencari solusi.
Yakni, dengan membentuk Perda Bank Banten. Dimana, usai proses pembentukan, PT Bank Banten tidak lantas menjadi anak perusahaan PT BGD.
"Nantinya, Bank Banten tidak jadi anak perusahaan PT BGD, tapi milik Pemprov Banten dengan dibentuk Perda ini," ujar Sekda Banten, Ranta Soeharta.
Hal tersebut pun dilakukan untuk melindungi saham Bank Banten. Selain itu, sesuai Perda PT BGD Hanya diamanatkan untuk membentuk Bank.
"Ini kan dilakukan sesuai Perda, jika BGD Hanya menentuknya saja. Makanya Perda PT Bank Banten harus segera di bentuk," tegasnya.
Diketahui, sebelumnya Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah meminta agar setelah proses akuisisi Bank Pundi selesai dan diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten, maka status Bank Banten dan PT Banten Global Development (BGD) di pisah.
Permintaan Asep tersebut menyikapi informasi yang sebelumnya beredar dimana Bank Banten nanti akan menjadi salah satu anak perusahaan dari PT BGD.
Menurut Asep, hal tersebut dianggap perlu agar PT BGD fokus terhadap bisnis-bisnis yang sedang berjalan, dan fokus terhadap anak perusahaan-perusahaannya. Lalu, agar dividennya bisa langsung ke Pemprov, tidak lagi melalui PT BGD.(Meghat/red)