SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi Banten bakal melibatkan kelompok masyarakat dalam penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Provinsi Banten. Keterlimbatan kelompok masyarakat tertuang dalam materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD tentang Pengembangan dan Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Najib Hamas mengatakan, penyelenggaraan SPALD merupakan serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana untuk pelayanan air limbah domestik.
"Keterlimbatan kelompok masyarakat sangat penting, karenanya dimasukan dalam materi muatan Raperda Pengembangan dan Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional,"kata Najib di KP3B, Curug Kota Serang, Rabu (18/4/2018).
Selain kelompok masyarakat, penyelenggaraan SPALD juga melibatkan badan usaha yang berbadan hukum.
"Nantinya kelompok masyarakat dan badan usaha dapat bersama-sama dengan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk mengembangkan dan pengelolaan air limbah domestik regional,"ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Banten dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) SPALD. Namun, pembentuk BUMD harus disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan keuangan daerah Provinsi Banten.
"Jika keuangannya tidak memadai, BUMD SPALD dapat digabungkan dengan BUMD SPAM (Sitem Penyediaan Air Minum). Materi muatannya sudah dibahas pada Rapat Komisi IV dengan OPD,"tuturnya.
Ditambahkan Najib, tujuan pembentukan Raperda Pengembangan dan Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan air limbah domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan; mewujudkan peningkatan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup; melindungi kualitas sumber air dari pencemaran air limbah domestik; mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik; dan mewujudkan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kualitas sumber air.
"Isi materi muatan Raperda Pengembangan dan Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional ini sudah disepakati kedua belah pihak, yakni Komisi IV DPRD dan OPD terkait pada rapat pembahasan Raperda,"terangnya, seraya menyatakan Raperda Pengembangan dan Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional memuat 19 BAB dengan 55 Pasal. (Red)
Bank Banten Resmi di Lounching, Kado HUT ke-16 Banten
Anggota DPRD Cilegon Bagikan Hand Sanitizer dan Masker ke Warga
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Soal Dugaan Proyek FS Dindikbud Banten Fiktif, Mantan Sekdis: Hasilnya Ada
Suharso Monoarfa Diberhentikan Jadi Ketum PPP, Ini Penggantinya
Satpol PP Geruduk Pemkot Serang Lantaran Tak Masuk Formasi PPPK
Catat! Gubernur Sebut Siswa Dapat BOSDa Rp5.500.000 Pertahun